Putri Candrawathi di Sidang Pleidoi: Saya Serba Salah, Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku serba salah dan tak tahan dituding sebagai perempuan uang mengada-ada di sidang pleidoi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1).

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 25 Jan 2023, 13:10 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2023, 13:10 WIB
Putri Candrawathi bercerita dituding perempuan tua yang mengada-ada di sidang pleidoi
Putri Candrawathi bercerita dituding perempuan tua yang mengada-ada di sidang pleidoi

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku serba salah dan tak tahan dituding sebagai perempuan uang mengada-ada di sidang pleidoi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1).

"Di berbagai media dan pemberitaan, saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti disitu saja. Saya dituding perempuan tua yang mengada-ada," ujar Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka. Yang Mulia Majelis Hakim, dalam kesempatan ini saya mengatakan, siap mempertanggungjawabkan pengakuan saya ke Sang Pemilik Hidup, Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa saya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Joshua."

Putri Candrawathi juga mengatakan bahwa ia merasa takut dan malu, dan hina, harus ceritakan kekerasan seksual yg saya alami.

"Terlebih, beban berat mental dan jiwa saya serta rasa malu yang mendalam dari peristiwa ini dan harus bercerita di depan orang banyak."

"Rasanya saya sudah tidak sanggup lagi hidup, rasa malu, menjadi omongan di mana-mana. Jika disuruh memilih, saya memilih untuk menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami pada 7 Juli 2022 itu."

Putri juga mengaku, jika selalu dibicarakan, maka selalu menimbulkan trauma mendalam dan malu dalam dirinya.

Sementara itu, di sidang sebelumnya Ferdy Sambo kukuh pada keterangan bahwa sang istri, Putri Candrawathi, telah mengalami kekerasan seksual dari Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu kembali diungkapnya melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kemarin, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejadian yang menimpa Putri Candrawathi itu pulalah yang menurut Sambo jadi awal mula perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Insiden Pelecehan

SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sebanyak 9 orang saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam nota pembelaan, Ferdy Sambo mengatakan, sang istri telah dinodai oleh Yosua pada 7 Juli 2022 di Magelang. Putri mengadukan hal tersebut pada Sambo, setibanya di Jakarta pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo mengaku dunia serasa berhenti berputar mendengar penuturan Putri Candrawathi. Dia merasa harkat dan martabatnya sebagai laki-laki dihempas dan diinjak-injak.

"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ucapnya.

"Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorang suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak," lanjut Ferdy Sambo.

Meski demikian, Putri Candrawathi meminta agar persoalan dengan Brigadir J itu diselesaikan dengan baik-baik. Dalam pleidoi Ferdy Sambo terungkap bahwa Putri telah menyampaikan langsung pada Yosua agar mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Aide de Camp atau ajudan Ferdy Sambo.


Meminta Back-Up Ricky Rizal dan Richard Eliezer

ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat roses rekontruksi kasus pembunhan Brigadir J yang menjeratnya (Istimewa)
ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat roses rekontruksi kasus pembunhan Brigadir J yang menjeratnya (Istimewa)

Semula, Ferdy Sambo mengikuti permintaan sang istri untuk menyelesaikan masalah dengan Brigadir J secara baik-baik.

Usai berbicara dengan Putri, Ferdy Sambo meminta keterangan dari Ricky Rizal dan Richard Eliezer mengenai peristiwa yang menimpa istrinya. Ricky Rizal menyatakan tidak tahu.

Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo menanyakan kesediaan Ricky Rizal maupun Bharada E untuk mem-back-up-nya dan siap menembak jika Brigadir E melakukan perlawanan saat dikonfrontasi. Ricky Rizal menyatakan tidak siap mental. Sebaliknya, menurut keterangan Ferdy Sambo, Richard Eliezer bersedia memback-up.

Diakui Ferdy Sambo, tak ada rencana maupun niat untuk membunuh Yosua pada saat dirinya melakukan pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard Eliezer.

"Meskipun benar saya telah meminta back-up untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari Yosua, namun maksud yang saya sampaikan adalah semata-mata melakukan konfirmasi terhadap Yosua atas peristiwa yang telah dialami oleh istri saya, Putri Candrawathi," ujarnya.


Lindungi Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Sidang Lanjutan Sambo dan Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). JPU menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Peristiwa yang merenggut nyawa Yosua, diakui Ferdy Sambo, terjadi karena dia kehilangan kesabaran dan akal menghadapi sikap Brigadir J yang dinilainya lancang ketika dikonfirmasi mengenai pelecehan terhadap Putri Candrawathi. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas mereka cerita dan tempat kejadian perkara agar berkesesuaian usai penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Cerita tidak benar mengenai tembak-menembak tersebut saya susun setelah Richard Eliezer menembak Yosua, cerita tersebut bersandar pada pemahaman saya atas Peraturan Kapolri No.01 Tahun 2009," ungkap Ferdy Sambo.

Menurutnya, peraturan tersebut bisa dilakukan oleh anggota Polri jika terdapat ancaman pada diri sendiri maupun orang lain.

"Sehingga saat itu cerita tembak-menembak antara Richard dengan Yosua untuk melindungi istri saya yang dilecehkan di rumah Duren Tiga dapat menjadi alasan yang masuk akal untuk melindungi Richard dari pertanggungjawaban pidana."

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya