Kronologi Penangkapan Eks Panglima GAM Izil Azhar, Buron 5 Tahun Lebih Kasus Korupsi

Upaya paksa ini dilakukan KPK, karena Izil Azhar tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi ditahap penyidikan dan dipersidangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2023, 22:13 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2023, 22:13 WIB
izil
Izil Azhar (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin berhasil diringkus usai buron selama kurang lebih 5 tahun. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanah membeberkan kronologi penangkapan terhadap orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu. Menurut Johanis, penangkapan terhadap Izil Azhar dilakukan oleh tim Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Berdasarkan koordinasi KPK dengan Polda NAD yang terjalin beberapa waktu lalu, Selasa (24/01/2023), Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NAD melakukan penangkapan terhadap Tersangka IA (Izil Azhar) di salah satu tempat yang berada di Kota Banda Aceh," ujar Johanis dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (25/1/2023).

Johanis menyebut, usai diamankan, Izil Azhar langsung dibawa ke Mako Polda NAD untuk pemeriksaan intensif. Kemudian, pada hari ini, Rabu (25/1/2023) tim penyidik membawa Izil Azhar ke Jakarta untuk ditahan sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.

"Sebelumnya, Tersangka IA dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terhitung sejak 30 November 2018. Upaya paksa ini dilakukan, karena yang bersangkutan ketika dipanggil sebagai saksi ditahap penyidikan dan dipersidangan maupun sebagai tersangka tidak kooperatif dan tidak pula disertai alasan hukum yang sah," kata Johanis.

Sebelumnya, KPK menahan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Izil Azhar yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

 

Awal Kasus

Johanis menyebut, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis.

Johanis menyebut, Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.

Johanis mengatakan, lokasi penyerahan uang terjadi di kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh. Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamiddiduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunandermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhanbebas Sabang Aceh," kata Johanis.

 

Pasal yang Menjerat

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Irwandi Yusuf telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.

Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya