Pleidoi Richard Eliezer Tanya Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara, Ini Jawab Jaksa

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang replik atau tanggapan JPU pada Senin, (30/1/1202). JPU pun menyampaikan tanggapan pleidoi dan tuntutan kepada Richard Eliezer.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Jan 2023, 14:18 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 14:18 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jaksa juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (30/1/2023).

Agenda sidang kali ini pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam sidang replik JPU membacakan tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan pribadi Richard Eliezer dan tim penasihat hukumnya.

JPU menanggapi, dalam sidang pleidoi Richard Eliezer yang dibacakan pada sidang tuntutan Rabu, 25 Januari 2023 menanyakan mengenai apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?

JPU mengatakan, tugas dan kewenangan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewenangan jaksa terhadap seorang dan badan hukum yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana.

Jaksa menyampaikan, dalam melakukan penuntutan, penuntut umum diwajibkan untuk melakukan pembuktian berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  di mana jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian  harus berdasarkan minimal dua alat bukti cukup.

"Bahwa dalam  persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer kami tim penuntut telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer,”ujar JPU.

JPU mengatakan, terkait tinggi dan rendahnya tuntutan yang diajukan di persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer telah ditentukan parameter berdasarkan ketentuan yang jelas sebagaimana yang diatur dalam standar operational procedure (SOP) penanganan perkara tindakan pidana umum yang berlaku.

“Dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer tanpa tendensi apapun  yang melatar belakangi hal tersebut, dan kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan ke majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas hukum dan keadilan,” kata dia.

 

Pertimbangan JPU

Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jaksa menyebutkan kalau tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah mempertimbangkan kejujuran Eliezer selama persidangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, JPU mempertimbangkan peran Richard Eliezer yang sebagai pihak eksekutor dalam kasus Brigadir J.

“Tim penuntut umum pertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku  yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutarabat sebanyak tiga sampai empat kali. Berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” ujar dia.

Ia mengatakan, tuntutan tersebut diajukan juga telah pertimbangkan kejujuran Richard Eliezer dalam berikan keterangan sehingga membuka kasus Brigadir J.

“Tuntutan tersebut kami ajukan pertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan Richard Eliezer yang telah buka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutarabat,” ujar dia.

JPU juga telah mempertimbangkan rekomendasi lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Jaksa Tolak Pleidoi Bharada Eliezer, Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum Kuat

Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E, salah satunya permintaan maaf kepada tunangannya, Lingling Angeline. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa dalam persidangan, Senin (30/1/2023).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambungnya.

Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada Eliezer, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujarnya.

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Dalam sidang pleidoi, Rabu (25/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mencurahkan isi hati.

Dalam pembelaan Bharada E, salah satunya permintaan maaf kepada tunangannya, Lingling Angeline. Singkatnya, ada tiga ungkapan menyayat hati bagi sang kekasih.

Infografis Pembelaan Diri Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembelaan Diri Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya