Liputan6.com, Jakarta - Anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga terlibat kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisial SRT (59).
Jasad korban pembunuhan ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin 23 Januari 2023.
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, identitas tersangka terungkap seusai penyidik dari Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Advertisement
Trunoyudo mengatakan, dengan dibantu Densus 88 Antiteror, penyidik menangkap tersangka di kawasan Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB, pada Senin 23 Januari 2023.
"Kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Kemudian, Trunoyudo menjelaskan bahwa terkait motif ekonomi penyebab hingga HS melakukan aksi kejahatan berupa perampokan, masih didalami penyidik.
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya, sehingga ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan. Pak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," jelas dia.
Sementara itu, Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar membeberkan catatan pelanggaran yang sempat dilakukan Bripda HS sebelum melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu (SRT).
"Profil Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin.
Berikut sederet fakta terkait anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga terlibat kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisial SRT (59) dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Dibongkar Penasihat Hukum Korban
Anggota Densus 88 Antiteror Polri terseret kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisial SRT (59).
Jasad korban ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Senin 23 Januari 2023.
Penasihat hukum dari keluarga korban, Jundri R Berutu, membongkar sosok pelaku pembunuhan terhadap suami dari kliennya. Informasi yang diterima, pelaku berinisial Bripda HS yang merupakan anggota kepolisian dari kesatuan Densus 88 Antiteror.
"Informasinya pelaku sudah ditahan. Tapi tidak dapat memastikan apakah pelaku ini masih aktif atau tidak sebagai anggota Polri," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Dia menerangkan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku di kawasan Semanggi. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai supir taksi daring saat itu diminta pelaku mengantarkannya ke suatu tempat. Namun, si pelaku beralasan tidak mempunyai uang.
"Nah, karena memang pak Soni ini orangnya baik, dan sangat bermurah hati, ya sudah diantarlah begitu," ucap Jundri.
Dia menerangkan, rupanya itu hanya akal-akan pelaku untuk merampas kendaraan yang dikemudikan korban.
"Motifnya berdasarkan informasi penyidik memang niat untuk mencuri kendaraan," ujar dia.
Jundri mengatakan, korban sempat melawan ketika pelaku mau mengambil alih kendaraan. Bahkan, berusaha melempar pelaku dari dalam mobil.
"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal," ujar Jundri.
Jundri menerangkan, barang milik pelaku yang tertinggal di antaranya dompet, pisau dan ransel. Tampak, kartu tanda anggota Polri atas nama pelaku dalam dompet.
"Tasnya itu juga termasuk bukan tas ransel yang murah dalam keterangan ini ya, memang lumayan lah begitu. Iya termasuk (Kartu Tanda Anggota). Kartunya identitas itu lah semuanya, sama dompetnya," ujar dia.
Jundri berharap kasus ini diungkap secara terang-berang. Khususnya kepada keluarga keluarga korban diberikan akses untuk mendapatkan perkembangan penanganan kasus.
"Kami terus memaksa agar kasus ini dibuka seterang-terangnya kepada publik. Menurut kami sangat berguna untuk membersihkan instansi kepolisian itu sendiri," jelas Jundri.
Â
Advertisement
2. Jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapannya
Polisi menangkap seorang anggota Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan pembunuhan pengemudi taksi daring.
Jenazah korban pembunuhan berinsial RST (59) itu ditemukan warga di tergeletak bersimbah darah di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Senin 23 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, identitas tersangka terungkap seusai penyidik dari Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dibantu Densus 88 Antiteror, penyidik menangkap tersangka di kawasan Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB, pada Senin 23 Januari 2023.
"Kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Dia mengatakan, kasus yang awal ditangani Polres Metro Depok kini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain itu, anggota Densus 88 Antiteror inisial HS yang terlibat kasus dugaan pembunuhan telah menyandang status sebagai tersangka. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 KUHP.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ujar Trunoyudo.
Â
3. Motif Pembunuhan
Trunoyudo membenarkan jika motif aksi nekat perampokan dilatarbelakangi HS yang ingin menguasai mobil milik Sony.
"Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan. Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," kata Trunoyudo.
Namun demikian, Trunoyudo menjelaskan bahwa terkait motif ekonomi penyebab hingga HS melakukan aksi kejahatan berupa perampokan, masih didalami penyidik.
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya, sehingga ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan. Pak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," jelas Trunoyudo.
Â
Advertisement
4. Bripda HS Anggota Densus 88 Juga Terlibat Penipuan Sampai Judi Online
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok.
Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar, membeberkan catatan pelanggaran yang sempat dilakukan Bripda HS sebelum melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu, pada Senin lalu 23 Januari 2023.
"Profil Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin, Selasa 7 Februari 2023.
5 pelanggaran Bripda HS, yaitu:
1) melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2) melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3) melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4) tertangkap tangan bermain judi online;
5) terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan D88.
"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang)," kata Aswin.
Kemudian Aswin mengatakan, Bripda HS saat ini sedang terlilit utang-piutang. Informasinya hutang Bripda HS mencapai ratusan juta rupiah.
"Betul. Total pinjaman yang dilaporkan sebesar Rp 900 jutaan," kata Aswin.
Â
5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya menyerahkan proses etik angggta Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, kepada atasan yang berhak menghukum atau Ankum.
"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri (Densus 88), tentu ini nanti (penindakan etik) akan dilakukan secara ankumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Rabu 8 Februari 2023.
Sementara untuk proses pidananya, Trunoyudo memastikan jika penyidikan atas dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan HS terhadap korban Sony Rizal Taihitu akan tetap diusut Polda Metro Jaya.
"Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen," ucap dia.
Adapun, penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat Bripda ini dilakukan dengan berdasarkan Pasal 338 KUHP, tindakan dugaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Sementara terkait permintaan dari pihak keluarga Sony agar tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kata Trunoyudo, hal itu masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan tetap proses ini belum selesai tenti ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelas dia.
Advertisement