Liputan6.com, Jakarta - Sebelum sidang putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, anak sulung mereka menulis pesan menyentuh.
“Iloveyouboth,” demikian isi caption pada unggahannya @trisaeas di Instagram.
Baca Juga
Tak hanya itu, beberapa hari sebelumnya sang putri juga pernah menuliskan pesan kepada Ferdy Sambo yang berulang tahun pada 9 Februari 2023.
Advertisement
“Happy Birthday, pak boss,” tulis Trisha, anak Ferdy Sambo.
View this post on Instagram
Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak akhir yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa.
"Dengan demkian unsur rencana telah nyata terpenuhi," kata hakim saat membaca berkasa putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wahyu Iman Santoso diketahui bahwa ada unsur perencanaan yang dilakukan Sambo dan mengesampingkan pembelaan yang dibacakan bekas Kadiv Propam Polri dan tim kuasa hukum terdakwa.
Pertimbangan tersebut berdasarkan beberapa keterangan yang disampaikan saksi dan terdakwa lain di dalam persidangan.
Menurut hakim dalam berkas tersebut, Ferdy Sambo sudah menyusun skenario yang disusunnya sehingga mengakibatkan matinya Brigadir Yosua.
"Skenario menjadi bagian dari matinya Yosua Hutabarat," kata Hakim.
Di dalam berkas putusan yang dibacakan juga disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan.
"Terdakwa masih bisa memiliih lokasi, alat dan menggerakan orang lain untuk berbuat," kata Hakim.
Keterangan Bharada E
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo hadapi sidang dengan agenda putusan, Senin (13/2/2023).
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim mengungkap niat Ferdy Sambo habisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pertimbangan hukumnya, Bharada E diminta menghadap Ferdy Sambo lantai 3 di Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E naik lift menuju ke lantai tiga.
"Keterangan Bharada E, saat keluar dari lift, pintu ruangan sudah terbuka dan sudah ada terdakwa di situ. Sehingga Bharada E maju 'siap perintah bapak'," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Sidang PN Jaksel.
Wahyu menerangkan, Bharada E disuruh duduk ke sofa. Putri Candrawathi belum tampak. Ferdy Sambo dan Bharada E kemudian berbincang.
"Terdakwa bertanya, apakah Bharada E mengetahui ada kejadian apa di Magelang. Bharada E menjawab tidak tahu," kata Wahyu.
Wahyu menerangkan, Putri Candrawathi tak lama kemudian datang dan langsung duduk di dekat Ferdy Sambo. Bharada E lantas kembali bertanya kejadian di Magelang.
"Terdakwa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah dilecehkan Yosua di Magelang. Putri Candrawathi juga menangis saat itu. Terus terdakwa mengatakan bahwa korban telah kurang ajar, tidak menghargai terdakwa," ujar Wahyu.
Wahyu menerangkan, terdakwa memegang kerah baju Bharada E sambil meluapkan emosi dengan kata-kata.
"Terdakwa mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan. Bharada E juga langsung diam saat itu, serba salah, takut," ujar dia.
Advertisement
Komisi III DPR: Ferdy Sambo Layak Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi digelar hari ini.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyatakan apabila majelis hakim memutuskan vonis hukuman seumur hidup, maka akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Hukuman seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati. Apalagi kayak Sambo, umurnya sudah 50-an ya mungkin,” kata Trimed saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Trimedya menilai apabila tuntutan jaksa dipenuhi oleh hakim, maka hal itu sudah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, kata Trimed, sidang kali ini dikawal banyak pihak dari KY hingga MA. Menurunya wajah peradilan akan dinilai dari kasus ini.
"Mudah-mudahan mereka berfikir untuk memperbaiki citranya ya, kan sudah dua hakim Agung itu kena kasus KPK kemudian banyak Panitera kena kasus KPK, dalam upaya membenahi wajah Mahkamah Agung ya kasus ini,” kata dia.
Meski mengaku ragu dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Trimed tetap berharap hukuman seumur hidup yang memenuhi rasa keadilan bisa diambil.
Jujur saja kita dan saya pribadi agak khawatir, sebab Pengadilan Selatan ini banyak keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tapi harapannya tetap (memenuhi keadilan). Konteksnya lebih besar lagi rasa keadilan masyarakat dan memperbaiki wajah peradilan kita,” pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Pembacaan putusan hukuman keduanya dilakukan secara bergiliran.
Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Sebelum Ferdy Sambo divonis hakim, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” tutur jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo terkait kasus yang menimpanya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutur dia.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Advertisement