Jaksa Tak Banding Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Ini Respons LPSK

LPSK menyebut bahwa sidang Richard Eliezer merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Feb 2023, 15:28 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 10:58 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Tuntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengaku, bersyukur karena pihak Kejaksaan Agung tidak melakukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer alias Bharada E.

"Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," kata Hasto dilansir dari Antara, Jumat (17/2/2023).

Hasto mengatakan bahwa sidang Richard Eliezer merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator," ucap Hasto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tidak akan melakukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rupanya pemberian maaf dari keluarga mendiang Yosua kepada Richard Eliezer menjadi pertimbangan jaksa untuk tidak melakukan banding.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban keluarga ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, kita melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir kepada keputusan yang memaafkan, mengikhlaskan. Hukum manapun hukum nasional, hukum agama dan hukum adat, memaafkan adalah yang tertinggi. Sehingga kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai-nilai keadilan itu yang timbul di masyarakat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis 16 Februari 2023.

Selain itu, kata Fadil, keputusan untuk tidak membanding dikarenakan pertimbangan hakim yang sudah mewakili seluruh keinginan jaksa dalam hal dakwaan, tuntutan hingga pasal yang dikenakan yakni Pasal 340. Sehingga, Fadil berkeyakinan, tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakta yang ada.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer

Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. . (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer telah divonis hakim selama 1,6 tahun bui. Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas perintah atasanya Ferdy Sambo.

Hukuman diterima hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa selama 12 tahun. Menurut hakim, putusan yang jauh lebih ringan ini merupakan buah jujurnya Eliezer selama persidangan dan statusnya sebagai justice collaborator.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya