Richard Eliezer Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Feb 2023, 18:32 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 18:32 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Tuntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. Ada sejumlah pertimbangan yang membuatnya tetap bekerja di kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa dalam sidang yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu Bharada E memang dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta selatan, dan menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan.

“Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan yang membuat Bharada E hanya disanksi demosi selama 1 tahun dan ditempatkan di Tamtama Yanma Mabes Polri. Selain itu, dia juga disebut belum pernah dihukum karena pelanggaran baik itu pidana ataupun etik.

“Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan perbuatan. Terduga Pelangggar telah menjadi JC dan bekerjasama, sementara yang lain berupaya mengaburkan fakta,” jelas dia.

Jujur dan Bersikap Sopan

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian, kejujuran Bharada E dengan berbagai resiko yang ada telah membantu pengungkapan fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tidak ketinggalan, Bharada E disebut bersikap sopan dalam persidangan.

“Terduga pelanggar masih berusia muda 24 tahun dan masih berpeluang memiliki masa depan yang lain, apalagi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi,” ujar Ahmad.

Lebih lanjut, Bharada E telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J. Bahkan dia bersimpuh di persidangan di hadapan orang tua almarhum

“Sehingga keluarga memberikan maaf,” Ahmad menandaskan.

Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya