Ini Pertimbangan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi saat Putusan Sidang Etik

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan sejumlah pertimbangan-pertimbangan Richard Eliezer tetap menjadi polisi. Salah satunya peran justice collaborator.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Feb 2023, 18:35 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 18:35 WIB
Sidang Etik Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau polisi. Hal itu setelah Polri selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk Dinas Polri. Putusan Sidang KKEP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Sebelum memutuskan, status Richard Eliezer, Ahmad menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan tersebut, antara lain:

  1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.
  2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
  3. Terduga pelanggar telah jadi justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama di mana pelaku lainnya di sidang pengadilan negeri kaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, hilangkan barang bukti dan gunakan pengaruh kekuasaan."Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko turut ungkap fakta yang sebenarnya yang terjadi," ujar dia.
  4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
  5. Terduga pelanggar masih berusia muda, 24 tahun, berpeluang masa depan baik."Apalagi dia terduga sesali perbuatannya, berjanji tak akan ulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar dia.
  6. Ada permintaan maaf, terduga pelanggar saat persidangan mendatangi keluarga pihak keluarga meminta maaf
  7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tak berani menolak atasan
  8. Terduga pelanggar berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani nolak perintah menembak Brigadir Yosua, dan saudara FS karena selain selaku atasan jenjang kepangkatan saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.
  9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan sejujurnya sehingga meninggalnya Brigadir Yosua terungkap.

"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 maka komisi selaku pejabat berwenang dan berpendapat, terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di Dinas Polri, putusan sidang KKEP," ujar dia.

 

Richard Eliezer Tetap Anggota Polri

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Polri telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (22/2/2023). Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.

“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

”Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa teduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023). Hal itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama Bharada E,” tutur Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Ahmad sidang KKEP itu akan dihadiri oleh pihak Kompolnas. Nantinya sidang tersebut akan menghadirkan delapan orang saksi.

“Kita akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan,” kata Ahmad.

 

Alasan Ferdy Sambo Cs Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama mantan anak buahnya yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, djadwalkan menjadi saksi pada sidang etik terhadap Richard Eliezer yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Selain Ferdy Sambo Cs ada lagi saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang etik Bharada Richard Eliezer karena alasan perizinan. 

"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan.

Namun, kata Ramadhan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik. 

Sidang hari ini hanya dihadiri tiga oleh tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Saksi Kombes Pol. MBP, Iptu JA tidak hadir karena alasan sakit. 

"Delapan saksi yang dipanggil ada tiga, sisanya dibacakan di sidang etik secara tertulis," tutur Ramadhan. 

 

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya