Liputan6.com, Jakarta - Linda Pudjiastuti alias Anita, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa disebut-sebut sebagai muncikari. Hal ini terungkapkan dari keterangan Kompol Kasranto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Kasranto menyebut bahwa sosok Linda merupakan muncikari. Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Linda.
Pengacara Linda, Adriel Purba mengatakan bahwa kliennya merupakan pihak yang bekerja sama dengan polisi. Dalam hal ini, Linda merupakan agen yang memberi informasi kepada polisi alias cepu terkait adanya kasus narkoba.
Advertisement
"Dia adalaha agen yang memberitahu gimana ada narkoba di situ dia kerja sama dengan orang narkoba Polres maupun Polda untuk nangkap, dan sudah banyak sekali menurut keterangan dia," beber Adriel kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Adriel mengatakan, peran sebagai agen polisi ini sudah lama digeluti Linda. Namun dirinya tidak ingin menjelaskan lebih rinci perihal itu. Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak kliennya untuk diungkap pada saat persidangan.
"Katanya sudah dari 2010, dan dari sebelum 2010 sudah banyak (yang terungkap), dan nanti akan diceritakan oleh Linda mengenai laut Cina Selatan," katanya.
Sebelumnya pada saat persidangan, Linda membantah tudingan yang menyebut dirinya seorang muncikari, sebagaimana kesaksian Kompol Kasranto.
“Saya tidak pernah menjadi muncikari,” tegas Linda dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2).
Linda menegaskan tugasnya selama ini membantu Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri.
Cepu Penyelundupan Narkoba dari Luar Negeri
Dia menegaskan, pekerjaan yang digelutinya selama ini sama sekali tak berkaitan dengan muncikari.
“Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveilen juga, sampai berbulan-bulan kami tidak pulang,” ujar dia.
Sekedar informasi, PN Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan empat terdakwa yakni Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, dan Kompol Kasranto.
Adapun pada sidang kali ini, ketiga terdakwa akan dipertemukan dengan Irjen Teddy Minahasa selaku saksi mahkota.
Dalam dakwaannya, keempat terdakwa melakukan jual beli narkoba bersama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Mereka didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement