Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2). Kini, anak dari salah satu pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) itu telah ditahan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy juga dikeluarkan dari pihak Universitas Prasetiya Mulya. Hal ini tertuang dalam rilis yang ditandatangani oleh Rektor Djisman Simandjuntak yang dibagikan pihak kampus melalui akun media sosial resmi.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis dalam surat tersebut.
Advertisement
Dengan dikeluarkannya mahasiswa angkatan 2022 ini, maka Mario Dandy sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya
"Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasctiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya."
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com
Â
Advertisement