Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Berharap Dapat Kembali ke Polri

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto memilih untuk tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mereka satu tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2023, 15:51 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 15:50 WIB
Sidang Vonis Baiquni Wibowo
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto memilih untuk tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mereka satu tahun penjara.

Kuasa hukum keduanya, Junaedi Saibih menyebut salah satu pertimbangannya adalah, kliennya sudah terlalu lelah atas proses persidangan yang selama ini berlangsung.

"Karena memang juga mereka melihat sudah lelah ya menjalani persidangan ini. Dan kalau memang itu suatu kesalahan yang dianggap oleh majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan perbaikan mereka ke depan," ungkap Junaedi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Di sisi lain, terkait putusan hakim, Junaedi menyebut kliennya berharap dapat kembali lagi ke tubuh Bhayangkara.

"Putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kami ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami," jelas dia.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis mendekam penjara oleh majelis hakim selama satu tahun dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keduanya dijatuhkan vonis sesuai dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Pikir-Pikir Ajukan Banding

Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa Agus Nurpatria bersalaman dengan kuasa hukunya usai menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria belum menentukan sikapnya usai divonis penjara 2 tahun dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel pun menanyakan sikap Agus terhadap putusan yang telah dibacakan.

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan saudara terima atau tidak terima," tanya hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Pikir-pikir dulu," jawab Agus.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain vonis pokok, majelis hakim juga tidak mengenakan pidana denda namun menggantikan dengan subsider tiga bulan penjara terhadap Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider dengan tidak bayar denda diganti dengan pidana penjara 3 bulan," kata Hakim.

Adapun hal yang meringankannya, Agus belum pernah melakukan tidak pidana apapun bahkan memiliki tanggungan anak. Sedangkan untuk yang memberatkan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan perusakan terhadap perangkat elektronik CCTV yang dijadikan arang bukti penyidik.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya