Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan perlindungan David sebagai korban kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
"Hari jumat kan dari kuasa korban ya. Keluarga korban datang ke LPSK menyampaikan mau mengajukan permohonan perlindungan. Gitu oke silahkan enggak apa-apa itu akan kita tindaklanjuti," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi, Selasa (28/2).
Achmadi pun menjelaskan setelah permohonan itu dilayangkan, LPSK telah memulai proses asesmen. Dengan langkah pertama, menemui keluarga korban David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin (27/2) kemarin.
Advertisement
Pertemuan itu, lanjut Achmadi, pihak keluarga David dijelaskan hak bagi korban yang bisa difasilitasi oleh LPSK. Mulai dari, perlindungan hak prosedural dalam rangka proses peradilan satu, bantuan bantuan medis, psikologis, psikososial, hingga penawaran restitusi atau ganti rugi.
"Tetapi prinsipnya kita menyampaikan hak-haknya ya. Banyak hal, nah sepintas masih berpikirlah (keluarga David) untuk (opsi) restitusi," ungkapnya.
Namun demikian, Achmadi mengaku keluarga David masih belum memutuskan terkait dengan opsi permohonan restitusi atau ganti rugi. Karena, saat ini masih memikirkan untuk perkara hukum dapat diusut sampai tuntas.
"Sepintas tadi intinya proses penegakan hukumannya gitu yang paling penting. Tadi itu sempet bilang kayaknya enggak lah, gitu tadi. Tapi ya kita lihat perkembangannya nanti ya," terangnya.
Meski begitu, Achmadi menjelaskan bila keluarga David setuju untuk mengajukan restitusi. Nantinya, LPSK akan menghitung kerugian ganti rugi yang akan dibebankan kepada pihak pelaku dalam hal ini tersangka Mario Dandy Satriyo.
"Iya restitusi itu dari pihak pelaku bisa juga keluarga. Iya kita nilai (ganti ruginya), cuman tadi masih berfikir antara sepintas tidak tapi masih berpikir. Jadi saya bilang coba dipikirkan lagi," jelasnya.
Soal Restitusi
Adapun restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Permohonan restitusi dapat diajukan sebelum putusan pengadilan melalui penyidik dan penuntut umum atau setelah putusan pengadilan yang dapat diajukan melalui LPSK. Dengan bentuk berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan media dan/atau psikologis.
"Iya loh banyak (yang sudah berhasil restitusi), itu nanti dinilai. Kan cuman tergantung mereka mau mengajukan atau tidak. Tergantung pihak korban atau keluarga," tuturnya.
Advertisement
Ajukan perlindungan
Sebelumnya, Pihak korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 24 Februari 2023 sore.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (25/2).
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com