Kata KPK soal Tak Adanya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran uang Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Esha Rahmansah Abrar.

oleh Nila Chrisna YulikaFachrur Rozie diperbarui 20 Mar 2023, 15:41 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait tak adanya laporan harta kekayaan Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar di laman elhkpn.kpk.go.id.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Esha bukan pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor. Esha tersandung masalah karena sang istri sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewah alias flexing.

"Berdasarkan data pada eLHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Ipi mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan kepada KPK, Kementerian Setneg melalui Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015 menetapkan empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN.

"Yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor," kata Ipi.

Ipi mengatakan, Pasal 2 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menetapkan penyelenggara negara secara limitatif.

Namun demikian, kata Ipi dalam kaitan kewajiban lapor LHKPN, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Selain itu, seorang ASN terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKASN sesuai dengan SE Kemenpan RB No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," Ipi menandasi.

PPATK Akan Telusuri Aliran Uang Pejabat Setneg Esha Rahmansah Abrar

Diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran uang Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Esha Rahmansah Abrar.

Langkah ini diambil PPATK buntut dari aksi pamer kekayaan yang dilakukan oleh istri Esha Rahmansah di media sosialnya.

"Ya (kita telusuri aliran uang) semua pihak terkait, tidak hanya yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Minggu (19/3/2023).

Ivan menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti permintaan dari instansi lain untuk melakukan investigasi, termasuk dari Kemensetneg. Ini merupakan hal lazim yang dilakukan lembaganya sesuai tugas, fungsi dan kewenangan.

"Kami koordinasi terus. Data kami serahkan ke instansi peminta dalam hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang, kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/Polri)," ujar Ivan.

Istri Esha Rahmansah Abrar Pamer Kekayaan

JOURNAL_ Fenomena Flexing, Pamer Harta demi Eksistensi
JOURNAL_ Fenomena Flexing, Pamer Harta demi Eksistensi (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, foto-foto istri Esha Rahmansah Abrar pamer kekayaan viral di media sosial. Beberapa foto diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.

Terbaru, pemilik akun mengunggah sebuah nota pembelian pemesanan mobil dengan harga Rp407.900.000. Tertulis pada nota, pembeli atas nama Olivia. Dalam foto tampak mobil sport berkelir kuning.

Ada pula foto yang menampilkan diduga istri Esha Rahmansah Abrar sedang berpose di sebuah mobil BMW berkelir pink. Di belakangnya nangkring Toyota Fortuner warna hitam.

Selain itu, ada juga postingan istri Esha berupa lima emas batangan sebagai hadiah hari pernikahan.

Atas tindakan istrinya itu, Esha Rahmansyah pun dinonaktifkan dari jabatannya.

"Sebagai tindak lanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Terkait hal ini, Eddy Cahyono juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," ujar Eddy.

Pihaknya akan menerjunkan tim internal untuk mengecek kebenaran informasi yang telah viral di media sosial tesebut.

"Kami telah bentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," kata Eddy.

infografis journal
Infografis Bagaimana Antisipasi Konten Flexing ?. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya