Tangis Ibu Dody Prawiranegara Usai Mendengar Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara

Wajah ibu AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih terlihat sedih usai JPU membacakan amar tuntutannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2023, 14:06 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 14:06 WIB
Dody Prawiranegara
Wajah ibu AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih terlihat sedih usai JPU membacakan amar tuntutannya. (Merdeka.com)

 

Liputan6.com, Jakarta - Wajah ibu AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih terlihat sedih usai JPU membacakan amar tuntutannya. Kondisi yang sama juga dirasakan istri Dody, Rakhma Darmaputri.

Dalam sidang ini, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara atas perkara peredaran narkotika.

Sang ibunda yang mengenakan baju batik berkerudung cokelat hanya dapat mengusap air matanya dengan selembar kertas tisu usai mendengar anaknya dituntut penjara selama dua puluh tahun oleh JPU. Sedangkan istri Dody, hanya dapat berupaya tegar dengan mendengar tuntutan dari Jaksa.

Usai mendengar semua nota tuntutan Jaksa, keduanya pun langsung beranjak dari kursi penonton dan keluar dari ruang sidang. Sambil berjalan, keduanya enggan berkomentar atas keputusan Jaksa.

Seperti diketahui, keduanya hadir untuk memberikan dukungan terhadap eks Kapolres Buktitinggi yang pada hari ini menjalani sidang tuntutan dari Jaksa.

"Mereka datang untuk mendukung Pak Dody dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, saya yakin Pak Dody di semua sidang telah mengungkapkan sejujurnya -jujurnya pada perkara ini," ujar kuasa hukum Dody, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan terhadap mantan Kapolres Buktitinggi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Dody Diyakini Jadi Perantara jual Beli Narkoba

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Dody telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.

Selain dituntut masuk bui, Dody juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 2 Miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya