Bacakan Pleidoi, AG Pacar Mario Dandy Minta Dibebaskan, Kubu David: Sungguh Tak Rasional

Pada saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, AG minta dibebaskan dari jeratan hukum yang menimpanya.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Apr 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 19:00 WIB
AG pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3/2023).
AG pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3/2023) untuk menjalani diversi (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Pada saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, AG minta dibebaskan dari jeratan hukum yang menimpanya. Menanggapi perihal itu, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini menilai hal tersebut nampak tidak elok disampaikan.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan PH dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG. Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas," ujar Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Melissa mengatakan hal itu tidak wajar ketika kliennya hingga kini terhitung sudah terkapar lemah di ruang ICU RS Mayapada selama 47 hari. Terlebih anak AG yang masih berumur 15 tahun masih memiliki umur yang panjang, lantas menjadi suatu pertanyaan olehnya.

"Bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," tegas dia.

Terlebih, ketika dalam nota pleidoi terbesit permintaan maaf dan penyesalan yang disampaikan oleh orangtua AG dan terdakwa sendiri di depan hadapan Majelis Hakim dan Jaksa. Namun Melissa berpandangan permintaan maaf pacar Mario Dandy itu tidak diwujudkan dengan cara nyata.


AG Sampaikan Maaf dan Penyesalan

Pada saat sidang berlangsung, anak AG menyampaikan rasa penyesalannya yang amat dalam atas keterlibatan dirinya menganiaya David. Rasa sesalnya pun juga diselingi dengan air mata AG ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Tadi pasti kondisinya sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/3).

Tidak hanya itu, sepucuk nota Pleidoi yang disampaikan AG, Mangatta menyebut itu dibuat oleh kliennya sendiri. Dengan isi yang menggambarkan dirinya selama proses persidangan.

"Pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak AG. Tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini, dia juga menyampaikan selalu berulang-ulang terkait keterlibatannya terhadap anak," jelas Mangatta.

Meski demikian, Mangatta enggan membeberkan secara rinci isi dari nota pembelaan yang dibuat sendiri oleh kliennya itu. Sebab hal tersebut akan disampaikan semua pada saat sidang putusan Senin mendatang.

"Nanti mungkin bisa melihat pada sidang hari Senin mungkin. Karena AG bisa mempertimbangkan semuanya baik dari tuntutan maupun dari pleidoi yang kami ajukan pada hari ini," tutup Mangatta.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya