Urai Kemacetan Jakarta, Heru Budi Akan Bahas Pembagian Jam Kerja Usai Lebaran 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan telah memiliki konsep penanganan kemacetan di Ibu Kota. Menurut Heru, kemacetan di jalanan Jakarta dinilai semakin padat pada Ramadhan tahun ini.

oleh Winda Nelfira diperbarui 11 Apr 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2023, 09:00 WIB
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Tinjau Rumah Pompa Waduk Pluit
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kedua kanan) bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kanan) meninjau Rumah Pompa Waduk Pluit di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/10/2022). Tinjauan ini bertujuan untuk melihat kondisi rumah pompa dalam mengantisipasi untuk menghadapi musim penghujan tahun ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan telah memiliki konsep penanganan kemacetan di Ibu Kota. Menurut Heru, kemacetan di jalanan Jakarta dinilai semakin padat pada Ramadhan tahun ini.

Heru mengatakan salah satu langkah yang dimaksud yakni perihal pembagian jam kerja bagi pegawai.

"Kita sudah punya konsep, antara lain membagi jam kerja," kata Heru di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 3, Jalan Swadaya Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 10 April 2023.

Dia menyampaikan konsep pembagian jam kerja tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga Kepolisian. Pembahasan, kata dia akan dilakukan usai lebaran 2023.

"Abis lebaran saya akan kumpulkan pengamat transportasi, Dishub sama Polda untuk membahas ini," ungkap Heru.

Diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan salah satu penyebab kemacetan di Jakarta yang semakin parah di Ramadhan 2023 ini karena jam pulang kantor warga yang hampir serupa sehingga mengakibatkan kepadatan lalu lintas.

"Pada saat Ramadan semua masyarakat pulang ke rumah secara bersamaan sehingga seluruh kendaraan bermotor itu tumpah ruah ke jalan. Sementara kapasitas jalan kita itu penambahannya kurang dari 0,01 persen setiap tahun,” lata Syafrin soal macet Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.

Menurut dia, penambahan jalan yang minim tak sebanding dengan penambahan kendaraan bermotor. Sebut saja untuk sepeda motor yang kenaikannya bisa mencapai 500 ribu unit.

"Penambahan jumlah kendaraan bermotor itu demikian masifnya. Sebagai ilustrasi saja, di tahun 2020-2021 jumlah penambahan kendaraan bermotor di Jakarta itu lebih kurang 600 ribu. Terbanyak memang roda dua, 500-an ribu lebih," ujar Syafrin.

Wacana Pembagian Kerja Jam Kantor

Penyempitan Jalan, Kawasan Tandean Macet Parah
Kendaraan terjebak macet di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Kemacetan arus lalu lintas dari arah Jalan Kapten Tendean menuju kawasan Blok M disebabkan penyempitan jalan karena adanya proyek galian SJUT yang memakan sebagian badan jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, wacana pembagian jam kerja kantor guna mengatasi kemacetan di ibu kota telah jauh-jauh hari digaungkan. Bahkan, Dishub DKI Jakarta telah memulai kajian mendalam untuk penerapannya.

"Sudah dilakukan FGD dengan pakar, juga kami libatkan dari teman-teman Kemenhub," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Syafrin menuturkan Dishub dan seluruh pihak yang terlibat saat ini sedang mempersiapkan desain uji coba publik yang dimaksud. Hasilnya, kata Syafrin akan diteruskan kepada Gubernur.

"Nah ini sekarang sedang kami desain uji publiknya, sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa, kemudian kami sampaikan ke Pak Gubernur untuk disampaikan pengaturan jam kerja," kata dia.

Kendati demikian, Syafrin menyampaikan kebijakan ini dilakukan dengan hati-hati. Mengingat, penetapannya tak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tapi harus melibatkan Pemerintah Pusat.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya