Draf RUU Perampasan Aset Akan Diserahkan ke DPR, Komisi III: Jangan Dipublikasikan Sebelum Dibahas

Santoso mengingatkan agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas bersama DPR dan Pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 16:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Santoso
Anggota Komisi III DPR RI Santoso/Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Santoso mengatakan, pihaknya secara terbuka akan menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah. Hal itu, untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai RUU tersebut. 

"DPR akan sangat welcome jika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," kata Santoso, kepada wartawan, Kamis (20/4/2023). 

Namun, Santoso mengakui bahwa draf RUU Perampasan Aset, yang rencananya akan dikirim Pemerintah tersebut, belum diterima oleh DPR.

"Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh Pemerintah ke DPR," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas bersama DPR dan Pemerintah.

"Dengan didahului rapat paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," tegas dia.

Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah.

"Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas; tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya," imbuh Santoso.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.

"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, itu sudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kami akan kirim ke DPR," kata Edward di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/4).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditandatangani Presiden Usai Lebaran

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah final. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset setelah Lebaran tahun ini.

"Naskahnya perampasan aset sudah final, nanti mungkin segera setelah Lebaran akan ditandatangani Presiden Jokowi surpresnya," kata Mahfud saat meninjau Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4).

Mahfud menyebut, perbaikan subtansi dan teknis pada naskah RUU Perampasan Aset sudah selesai. Dia memperkirakan surpres dikirim ke DPR sepekan setelah Lebaran.

"Karena naskah RUU-nya sudah selesai semua, substansinya sudah disisir, yang typo juga sudah disisir, mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran, taruhlah di pekan pertama sudah dikirim surpresnya," ucapnya.

Mahfud mengatakan, terkait penerapan RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan di DPR. Hal itu untuk menghindari asumsi para pihak terkait RUU itu.

"Nanti liat kasusnya saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur," terangnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka.com

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya