Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mencatat, hingga Selasa (2/5), sebanyak 1.228 pendatang sudah tiba di Ibu Kota usai Lebaran Idul Fitri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,89 persen atau 220 orang belum punya pekerjaan. Kemudian, 24,54 persen atau 301 orang merupakan karyawan swasta dan 24,46 persen atau 300 orang adalah seorang pelajar atau mahasiswa.
Advertisement
"Per tanggal 2 Mei, dari jumlah pendatang sebanyak 1.228 jiwa, berdasarkan data kami, tiga paling banyak pekerjaannya adalah karyawan swasta 24,54 persen, pelajar atau mahasiswa 24,46 persen, dan belum bekerja 17,89 persen," kata Budi di Jakarta, Rabu, (3/5/2023).
Kemudian, dari data itu, pendatang dengan berpenghasilan rendah sebanyak 59,15 persen.
Di kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, akan membahas kebijakan untuk menangani pendatang yang belum memiliki pekerjaan tersebut.
"Kita pikirkan dulu. Kita pikirkan dulu karena untuk membuat kebijakan yang semacam itu harus kita punya datanya dulu, kenapa (belum memiliki pekerjaan), baru kita tahu kebijakannya," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa jumlah pendatang ke Jakarta akan mengalami peningkatan sebesar 20 hingga 30 persen.
Kedatangan sejumlah penduduk dari luar daerah Jakarta ini, ujar Budi, perlu diantisipasi untuk mencegah kemiskinan ekstrem dan stunting di Ibu Kota.
“Kota ini ke depannya akan bertransformasi menjadi kota global, layaknya kota-kota maju lainnya di dunia. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya. Karena itu, pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti dan/atau keahlian, agar tidak menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kota Jakarta,” tegas Budi.
Syarat Pendatang di Jakarta
Ia pun mengimbau, bagi pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki pekerjaan layak selama berada di Jakarta. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan PMKS di Jakarta.
“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma mensosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan melapor ke loket Dukcapil di kelurahan. Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung, bagi pendatang yang tidak lapor, maka akan ditegur dan diminta lapor diri segera ke kelurahan,” jelas Budi.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka
Advertisement