Polisi: David Yulianto si Koboi Jalanan Pakai Plat Palsu Agar Bisa Lewat Jalur Busway

Polisi menyebut David Yulianto (32) si koboi jalanan menggunakan plat dinas Polri palsu agar dapat menerobos ke jalur busway.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Mei 2023, 12:16 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2023, 12:16 WIB
Pengemudi Koboi
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka. Dia adalah sosok pengemui yang berlagak koboi di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menyebut David Yulianto (32) si koboi jalanan menggunakan plat dinas Polri palsu agar dapat menerobos ke jalur busway.

"Keterangan sementara plat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway," kata Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Minggu (7/5/2023).

Selain itu, pengguna plat dinas Polri palsu itu disebutnya juga agar bisa melewati bahu jalan tol.

"Bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi telah tetapkan 'koboi' David Yulianto (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5/20223).

"Untuk itu kami akan sampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat (5/5).

Pada saat kejadian, David melakukan penganiayaan terhadap Hendra, bahkan sempat menodongkan sebuah senjata yang rupanya senjata itu ada sebuah airsoft gun.

"Adanya pelaku melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata pada sekitar pukul 23.26 WIB," katanya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, pada saat kejadian, mobil sedan merk Mazda yang dikendarai menggunakan pelat nomor dinas kepolisian yang tidak sesuai peruntukannya.

Atas dasar itu, polisi mengenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya