Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (9/5/2023) bakal menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Majelis Hakim PN Jakbar akan membacakan vonis Irjen Teddy Minahasa itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Sementara itu, sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
"Ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim saat ditemukan di salah satu titik lokasi pengamanan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dodi mengatakan, pasukan yang diturunkan berasa dari Polsek Palmerah dan bantuan dari Polres Jakarta Barat. Dia berharap suasana di PN Jakbar berlangusng kondusif hingga sidang berakhir.
Sebelumnya, dalam pleidoinya, Jenderal bintang dua itu mengatakan dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurut Teddy, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ujar Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023 lalu.
Berikut sederet fakta menarik jelang sidang vonis terkait kasus narkoba Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Agenda Sidang Vonis Berlangsung Hari Ini, Selasa 9 Mei 2023
Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum.
"Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5/2023).
Â
Advertisement
2. Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Dihukum Mati
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris yakin kliennya tidak akan dihukum mati. Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, (9/5/2023).
"Kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Diketahui, dalam kasus ini Teddy diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Hotman menyebut, Hakim tidak memiliki alasan untuk menjatuhi hukuman mati kepada Teddy Minahasa yang merupakan perwira polisi dengan segudang penghargaan termasuk dari Presiden Joko Widodo.
"Kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya gimana, saya juga udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ujar Hotman.
Namun, kata Hotman jika dinyatakan bersalah tak ada alasan Teddy Minahasa dihukum mati.
"Kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakarta Barat dan kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17," tutup dia.
Â
3. Sebanyak 70 Personel dari Polsek Palmerah Diturunkan Amankan Sidang
Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan kasis peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pembacaan putusan vonis.
"Ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim saat ditemukan di salah satu titik lokasi pengamanan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dodi mengatakan, pasukan yang diturunkan berasa dari Polsek Palmerah dan bantuan dari Polres Jakarta Barat. Dia berharap suasana di PN Jakbar berlangusng kondusif hingga sidang berakhir.
"Puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat," jelas Dodi.
Â
Advertisement
4. Mengingat Lagi Pleidoi Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, bakal dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba yang menjeratnya, hari ini Selasa (9/5/2023).
Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, tuntutan, pleidoi hingga hingga replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa mengatakan dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurut Teddy, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ujar Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023 lalu.
Dia lalu menyebut, penetapan tersangka terhadap dirinya hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil eksraksi hanphone milik tersangka lain.
Selain itu menurut Teddy, Linda Pujiastuti bohong tentang adanya pernikahan siri dengan dirinya. Menurutnya, pengakuan Linda Pujiastuti sebagai istri siri sangat tidak logis.
"Hal ini sangat tidak logis Yang Mulia," kata Teddy kepada Majelis Hakim.
Tak hanya itu, Teddy pun membeberkan sejumlah hasil pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara saat membacakan nota pledoi atau nota pembelaan dirinya atas vonis perkara peredaran narkoba.
Mulanya Teddy membeberkan sosok dirinya yang lahir dari keluarga Wong Cilik dengan dan berhasil menitih karir kepolisian usia lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997. Dirinya juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi.
Setelahnya, ia membeberkan berbagai prestasi yang ditorehkan mulai dirinya yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," papar Teddy.
Dalam berbagai riwayat di bidang Bhayangakara yang dianggapnya tidak ada kecacatan, jenderal bintang dua itu mengklaim berhasil dapatkan dengan cara yang adil.
"Jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," tegas Teddy.
Â
5. Membaca Kembali Kronologi Kasus Sabu Jenderal Polisi Teddy Minahasa
Kronologi awal dalam kasus ini diawali saat Teddy Minahasa ditangkap pada Jumat siang 14 Oktober 2022. Penangkapan Teddy diketahui publik sebabdirinya tidak hadir saat Presiden Joko Widodo para perwira tinggi dan perwira menengah Polri ke Istana Negara Jakarta.
Mengonfirmasi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan bahwa Teddy telah dicokok aparat berwajib sebab tersangkut masalah penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang digantinya dengan tawas. Tawas sendiri adalah sejenis garam yang berbentuk kristal berwarna putih yang biasanya digunakan untuk mencegah bau badan seperti deodorant.
Teddy tidak sendiri dalam kasus ini, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J juga ikut diamankan. Selain aparat, terdapat seorang sipil yang terlibat yakni Linda Pujiastuti alias Anita yang diyakini sebagai perantara dalam praktek jual beli sabu sitaan.
Berdasarkan urutan kejadian, Teddy memberi perintah kepada Dody untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Teddy berasalan, sabu yang diambil sebagian akan digunakan untuk bonus anggota. Doddy mengaku sempat menolak karena dirasa salah, tetapi tetap dijalankan sebab hirarki kepangkatan yang jauh dan rasa takutnya dengan seorang jenderal.
Alhasil, barang bukti yang disita dan dimusnahkan hanya 35 kilogram. Namun hanya 30 kilogram saja yang merupakan narkoba jenis sabu, sisanya adalah tawas yang sudah ditukar.
Setelah mendapat narkoba tersebut, praktek pengedaran dimulai. Linda sebagai kaki-tangan Teddy mulai bergerak. Serah terima dilakukan oleh Doddy saat bertemu Linda di Jakarta. Jual-beli berhasil, 1 kilogram sabu terjual dengan meraup untung Rp 350 juta.
Uang tersebut lalu diserahkan Doddy ke Teddy dengan menukarnya ke dalam Dollar Singapura menjadi 27.300 SGD di Jalan M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
Kasus ini berhasil dibongkar Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat. Anita ditangkap lebih dahulu di Perumahan Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB.
Berbekal keterangan dari Anita lah, terungkap nama Irjen Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Advertisement
6. Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Langsung Menolak
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis 30 Maret 2023.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis 30 Maret 2023.
Jaksa menilai, Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.
Teddy tidak terima dengan tuntutan pidana mati jaksa. Dia pun meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seadil-adilnya sesuai dengan proses pembuktian selama persidangan berlangsung dan alat bukti yang ada, baik secara formil maupun materiil.
"Serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri, termasuk latar belakang dan rekam jejak saya dalam kehidupan sehari-hari," ucap dia dalam sidang pembelaan, Kamis 13 April 2023.
Teddy menerangkan ia menjadi tulang punggung bagi kehidupan keluarga, orang tua, dan mertua serta menjadi donatur rutin di beberapa Yayasan Yatim Piatu dan Panti Asuhan. Namun sejak terjadinya seluruh hidupnya telah hancur.
Dia mengklaim, kasus ini adalah rekayasa dan konspirasi. Dia merasa, martabat dan kehormatan saya sudah tercabik-cabik oleh ganasnya pemberitaan media arus utama maupun oleh netizen serta buzzer yang digerakkan oleh para konspirator melalui sosial media. Teddy merasa telah dicap sebagai Jenderal sabu, pengedar sebagai sindikat narkotika, mafia narkotika dan gembong narkoba.
"Ini sudah di atas sudah melampaui batas perikemanusiaan. Saya sudah dihakimi publik," bela Teddy.
Â
7. Simak Kembali Harta Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba pada hari ini Selasa (9/5/2023). Sidang ini berlangsung diPengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menyelisik laman laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy mencapai Rp 29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar.
Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Harta Teddy ini didominasi oleh tanah dan bangunan. Harta tak bergerak miliknya itu tercatat mencapai 53 bidang yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang. Tanah dan bangunan Teddy tercatat senilai Rp 25.813.200.000.
Sementara harta bergerak, Teddy tercatat melaporkan memiliki empat kendaraan. Di antaranya yakni Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta.
Kemudian Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, dan Motor Harley Davidson Solo 2014 senilai Rp 650 juta.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Teddy yakni senilai Rp 500 juta. Surat berharga sebesar Rp 62.500.000. Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.523.717.203.
Teddy tak tercatat memiliki utang. Jadi total harta kekayaannya mencapai Rp 29.974.417.203.
Advertisement