Â
Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan kasis peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pembacaan putusan vonis.
"Ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim saat ditemukan di salah satu titik lokasi pengamanan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).Â
Advertisement
Dodi mengatakan, pasukan yang diturunkan berasa dari Polsek Palmerah dan bantuan dari Polres Jakarta Barat. Dia berharap suasana di PN Jakbar berlangusng kondusif hingga sidang berakhir.Â
"Puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.Â
Sebelumnya, Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Â
Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus tersebut, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil diamankan oleh petugas.
Total, ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Advertisement