Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini 9 Mei 2023, Simak Kembali Hartanya

Irjen Teddy Minahasa, bakal dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba yang menjeratnya, hari ini Selasa (9/5/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2023, 10:14 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2023, 10:10 WIB
Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba pada hari ini Selasa (9/5/2023). Sidang ini berlangsung diPengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menyelisik laman laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy mencapai Rp 29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar.

Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Harta Teddy ini didominasi oleh tanah dan bangunan. Harta tak bergerak miliknya itu tercatat mencapai 53 bidang yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang. Tanah dan bangunan Teddy tercatat senilai Rp 25.813.200.000.

Sementara harta bergerak, Teddy tercatat melaporkan memiliki empat kendaraan. Di antaranya yakni Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta. Kemudian Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, dan Motor Harley Davidson Solo 2014 senilai Rp 650 juta.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Teddy yakni senilai Rp 500 juta. Surat berharga sebesar Rp 62.500.000. Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.523.717.203. Teddy tak tercatat memiliki utang. Jadi total harta kekayaannya mencapai Rp 29.974.417.203.

Pledio Teddy Minahasa

Untuk diketahui, majelis Hakim akan membacakan vonis Teddy Minahasa  usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, tuntutan, pleidoi hingga hingga replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa mengatakan dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut Teddy, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ujar Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Dia lalu menyebut, penetapan tersangka terhadap dirinya hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil eksraksi hanphone milik tersangka lain.

Selain itu menurut Teddy, Linda Pujiastuti bohong tentang adanya pernikahan siri dengan dirinya. Menurutnya, pengakuan Linda Pujiastuti sebagai istri siri sangat tidak logis.

"Hal ini sangat tidak logis Yang Mulia," kata Teddy kepada Majelis Hakim.

Pamer Capaian

Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Dalam surat tuntutan, jaksa membeberkan beberapa hal yang memperberat hukuman. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tak hanya itu, Teddy pun membeberkan sejumlah hasil pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara saat membacakan nota pledoi atau nota pembelaan dirinya atas vonis perkara peredaran narkoba.

Mulanya Teddy membeberkan sosok dirinya yang lahir dari keluarga Wong Cilik dengan dan berhasil menitih karir kepolisian usia lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997. Dirinya juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi.

Setelahnya, ia membeberkan berbagai prestasi yang ditorehkan mulai dirinya yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," papar Teddy.

Dalam berbagai riwayat di bidang Bhayangakara yang dianggapnya tidak ada kecacatan, jenderal bintang dua itu mengklaim berhasil dapatkan dengan cara yang adil.

"Jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," terang dia.

  

Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya