Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto P Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jual beli sabu seberat 5 kilogram yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Dia divonis dengan hukuman mendekam di penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yulisar, Rabu (10/5/2023).
Dalam amar putusannya, Hakim menyebut Janto P Situmorang telah terbukti telah menawarkan, menjual, dijual serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Advertisement
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Yulisar.
Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya menyisihkan 5 kilogram saja.
Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati.
Alhasil Dody pun membawa sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Â
11 Orang Terlibat dalam Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa.
Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement