Sudah Divonis Seumur Hidup, Kapan Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus penjualan barang bukti narkoba. Lantas bagaimana nasibnya di Polri?

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2023, 14:32 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 04:14 WIB
Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus  Narkoba
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus tindak perkara peredaran narkoba.

Meski begitu, Polri belum akan menggelar sidang etik untuk menentukan nasib jenderal bintang dua tersebut di Korps Bhayangkara. Saat ini Polri masih menunggu putusan kasus narkoba Teddy Minahasa ini berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri. Pasti kita akan menunggu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Nurul menegaskan, kasus narkoba Teddy Minahasa belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski sudah divonis seumur hidup. Sebab, Teddy masih mengajukan perlawanan hukum banding atas putusan di pengadilan tingkat pertama.

"Untuk sidang etik daripada Irjen TM, kita semua bisa mengetahui bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah ya seperti itu," kata jubir Polri ini.

 


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Penuh Senyum saat Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Teddy masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagaimana diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya