Liputan6.com, Jakarta Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun mengatakan anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf sudah lama mengundurkan diri sebagai anggota DPR sebelum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencuat.
"Dia udah masyarakat biasa sudah bukan menjadi anggota partai lagi. Udah lama, udah beberapa bulan yang lalu," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2023).
DPP PKS selanjutnya akan memproses pergantian antar waktu (PAW) Bukhori sebagai anggota DPR.
Advertisement
"Otomatis nanti DPP yang menentukan kan dia mengajukan diri untuk mengundurkan diri, DPP nanti akan memproses pasti kan akan ada PAW gitu," ujar Adang.
Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan KDRT.
Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan ada laporan terkait kasus KDRT tersebut. "Iya ada laporan itu," kata dia.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyebut, kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT merupakan kasus pribadi bukan kasus partai.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Mabruri dalam keterangannya.
Dia menyebut, proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS. BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
PKS Tak Tolerir Pelanggaran
Mabruri menegaskan, PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai yang dilakukan oleh kadernya.
"B berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum," pungkas dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka
Advertisement