Disdik DKI: Sisa Bangku Kosong PPDB Jakarta 2023 untuk Siswa Mutasi di Semester Genap

Disdik DKI Jakarta menegaskan sisa bangku PPDB Jakarta 2023 itu tidak bisa diisi dan dibiarkan tetap kosong.

oleh Winda Nelfira diperbarui 17 Jul 2023, 16:47 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2023, 16:47 WIB
Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang berlangsung sejak 10 Mei 2023 telah berakhir pada 11 Juli 2023. Namun, masih menyisakan keterisian daya tampung atau bangku yang kosong.

"Jadi gini, PPDB online untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK itu keterisian daya tampungnya itu ada 207.077 (98,05 persen). Terus, sisa daya tampungnya 4.122, kalau persentasenya itu sekitar 1,95 (persen)," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo kepada Liputan6.com, Senin (17/7.2023).

Menurut Purwosusilo, kekosongan itu tidak bisa diisi saat ini. Dia menjelaskan, bangku kosong sisa proses PPDB DKI Jakarta 2023 tersebut bakal diisi siswa mutasi saat semester genap.

"Kami di Pemprov DKI Jakarta itu akan mengawal kekosongan itu. Kekosongan itu tidak bisa diisi. Tetap kosong selama satu semester. Nanti setelah satu semester, berarti semester genap kita akan mutasi peserta didik," jelas Budi Arie.

Jumlah bangku, kata dia, kemungkinan besar bakal bertambah. Mengingat dalam perjalanan waktu terkadang ada anak yang pindah sekolah keluar daerah, atau ada anak-anak yang meninggal dunia.

"Tapi paling tidak harus sama dengan kekosongan daya tampung. Jadi nggak bisa diisi, dibiarkan tetap kosong. Siapa pun nggak boleh, nggak bisa masuk," ungkap Purwosusilo.

 

Disdik DKI Jakarta Pantau Proses dengan Baik

 

Purwosusilo menyebut, pihaknya bakal menyampaikan informasi perihal pengisian bangku kosong itu pada semester genap dengan mengeluarkan surat edaran. Dia memastikan, Disdik DKI Jakarta akan memantau proses itu dengan baik.

"Nanti melalui mutasi, kami buat surat edarannya, kapan, kemudian persyaratannya apa, kemudian prosesnya itu seperti apa, cara laporan, cara masang pengumuman itu seperti apa. Jadi nanti kami tetap kendalikan, tetap monitor," katanya.

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya