Liputan6.com, Jakarta Setelah menjadi tersangka, BD (38), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan berinisial T (21), akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.
BD sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai terlapor oleh unit PPA Polres Tangerang Selatan, usai menganiaya istrinya di kediaman mereka kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
"Tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pimpinan Kasat Reskrim pada dini hari atau sekitar pukul 01.30 Wib, Selasa (18/7/2023)," ujar Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, Selasa (18/7/2023).
Advertisement
BD ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bandung, Jawa Barat. Setibanya di Mapolres Tangsel, BD langsung diperiksa kembali oleh tim penyidik.
"Tadi pagi baru tiba di Polres. Saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," kata Galih.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan BD terhadap istrinya, T, yang sedang hamil empat bulan. Aksi penganiayaan ini viral di media sosial. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan babak belur di bagian wajah.
Tak puas hanya menganiaya sang istri, BD diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada istri dan keluarganya. Hal tersebut diungkap ayah kandung T, saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (14/7/2023).
Ancaman pelaku itu disampaikan kepada sang istri melalui rekam suara (voice note) aplikasi Whatsapp yang disampaikan pelaku kepada korban. Rekaman suara tersebut pun diungkapkan Marjali (55), ayah T kepada sejumlah media.
"Maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai, satu keluarga, satu persatu gua bantai. Tapi gua juga punya adat," ujar pria dalam voice note tersebut.
Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Viral di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit memperlihatkan aksi penganiayaan wanita hamil oleh suaminya di halaman rumah di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari video tersebut terlihat, pria yang belakangan diketahui berinisial BD berusia 38 tahun, tengah menjambak dan menarik T, 21 tahun, di halaman rumah menuju ke dalam rumah.
Mendapat penganiayaan tersebut, sang istri beberapa kali berteriak dan menangis. Sementara BD terus menerus tanpa ampun menjambaknya.
Di luar gerbang rumah, terlihat beberapa tetangga memerhatikan dan berusaha melerai dengan cara meneriakkan keduanya.
Polisi membenarkan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023. Sang suami ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Advertisement