Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita yang melakukan perampasan mobil patroli jalan tol berinisial JK di Gerbang Tol Jatiwaringin 2 Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) ternyata positif menggunakan narkoba.
Hal ini disampaikan Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Advertisement
Baca Juga
"Secara lisan, sudah disampaikan dari tim medis rumah sakit (Rumah Sakit Kejiwaan Daerah Duren Sawit) bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba," kata Leodarnus dilansir dari Antara.
Leonardus mengungkapkan, jenis narkoba yang digunakan oleh pelaku berinisial JK adalah sabu (metamfetamin dengan amfetamin).
"Saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres terkait kasus penggunaan narkoba (sabu)," ucap Leonardus.
JK juga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara karena ada perampasan mobil patroli layanan jalan tol.
"Nanti juga akan kita kenakan pasal tentang kelalaian dalam berlalu lintas," ujarnya.
Sebelumnya, JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu, lalu memacu kendaraan hingga keluar tol, selanjutnya menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mobil layanan jalan tol yang dikemudikan JK sempat menabrak Honda Jazz berpelat D 1016 YR dan Toyota Rush berpelat B 1759 NJO lalu trotoar jalan.
Usai kejadian, JK sempat menaiki kap mobil layanan jalan tol itu lalu meracau berteriak meminta tolong. Pelaku akhirnya diamankan ke kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas (Laka Satlantas) Jakarta Timur, Minggu 23 Juli 2023 malam.
Satlantas Jakarta Timur telah menyerahkan kasus itu ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) lantaran kasus itu bermula dari perampasan mobil yang dilakukan JK.
Kronologi Perampasan Mobil Patroli di GT Jatiwaringin 2
Kronologi perampasan mobil patroli petugas tol berawal saat Patroli 210 mendapat laporan dari operator bahwa ada orang tak dikenal atau OTK yang berinisial JK tengah berada di GT Jatiwaringin 2. Lalu, petugas mengamankan yang bersangkutan ke dalam mobil sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika petugas patroli inisial MY mau berkoordinasi dengan satpam GT Jatiwaringin 2. Tiba-tiba JK membawa kabur mobil patroli yang ditinggal dalam keadaan mesin menyala.
"Kelalaian Ka Shift Patroli 210 meninggalkan OTK di dalam kendaraan dalam kondisi mesin keadaan hidup," kata Kasat PRJ Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Petugas tol dibantu aparat kepolisian mengejar kendaraan JK. Aksi kejar-kejar berhenti usai JK menabrak dua mobil Honda Jazz nopol D 1016 YR dan Mobil Toyota Rush nopol B 1759 NZO.
"OTK langsung kabur lalu tertangkap oleh petugas di Halte Matraman," ujar Sutikno.
Akibat insiden ini, MY selaku petugas tol pun mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Harum untuk perawatan. Sedangkan kerugian material mengakibatkan tiga mobil yang terlibat alami kerusakan.
Advertisement