3 Respons Mantan Kepala Basarnas Tahun 2021-2023 Henri Alfiandi Usai OTT KPK dan Ditetapkan Tersangka

OTT KPK yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa 25 Juli 2023 mengamankan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Jul 2023, 16:50 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 16:50 WIB
OTT KPK yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa 25 Juli 2023 mengamankan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
OTT KPK yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa 25 Juli 2023 mengamankan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa 25 Juli 2023 di Mabes TNI Cilangkap mengamankan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

Usai penangkapan, KPK pun menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lembaga antirasuah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Alex menyebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi). Empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023," ujar Alex.

Henri Alfiandi pun angkat bicara usai OTT KPK dan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi terhadap dirinya. Henri mengaku akan mengikuti prosedur hukum di KPK.

"Diterima dan akan ikuti prosedur. Yang KPK saya gak bisa sampaikan," ujar Henri di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Namun, ia merasa kasus yang menjeratnya telah melebar dan tak berimbang.

"Iya nih. Beritanya jadi melebar. Nggak imbang," ujar Henri.

Selain itu, Henri Alfandi menjelaskan soal kepemilikan pesawat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dia menyebut pesawat itu merupakan rakitan.

"Benar dan itu hasil rakitan saya. Saya pecinta dirgantara. Saya punya visi bahwa punya pesawat itu terjangkau," ujar Henri.

Berikut sederet respons mantan Kepala Basarnas Tahun 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi usai OTT KPK dan penetapan tersangka terhadapnya dihimpun Liputan6.com:

 

1. Akui Akan Ikuti Prosedur

rapat kerja Komisi V dengan Menhub, basarnas, bmkg
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberi paparan saat Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, serta Kepala BMKG dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/23). Rapat membahas evaluasi terhadap pelaksanaan Angkutan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi 2021-2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Menanggapi hal ini, Henri mengaku akan mengikuti prosedur hukum di KPK.

"Diterima dan akan ikuti prosedur. Yang KPK saya gak bisa sampaikan," ujar Henri di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Namun, ia merasa kasus yang menjeratnya telah melebar dan tak berimbang.

"Iya nih. Beritanya jadi melebar. Nggak imbang," ujar Henri.

 

2. Jelaskan soal Kepemilikan Pesawat

Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)

Kemudian Henri Alfandi menjelaskan soal kepemilikan pesawat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dia menyebut pesawat itu merupakan rakitan.

"Benar dan itu hasil rakitan saya. Saya pecinta dirgantara. Saya punya visi bahwa punya pesawat itu terjangkau," ujar Henri.

Dia mengklaim, pesawat yang dia miliki merupakan rakitan dengan menggunakan mesin Honda Jazz.

"Saya gunakan mesin mobil Honda Jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat experimental, orang bisa wujudkan terbang," klaim Henri.

 

3. Sebut Sebagai Militer, Harus Sesuai Prosedur

Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, Di Atas KN SAR 247 Tetuka, di Pelabuha Indah Kiyat, Kota Cilegon, Banten,
Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, Di Atas KN SAR 247 Tetuka, di Pelabuha Indah Kiyat, Kota Cilegon, Banten, (Senin, 14/06/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Henri mengaku menerimanya. Namun demikian menurutnya KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri Alfiandi dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah dia ambil dalam memimpin Basarnas. Dia mengaku memiliki bukti kuat untuk melawan tuduhan KPK.

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata Kepala Basarnas periode 2021-2023 itu.

Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya