Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Saya Militer, Harus Sesuai Prosedur

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2023, 15:15 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 15:15 WIB
Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, Di Atas KN SAR 247 Tetuka, di Pelabuha Indah Kiyat, Kota Cilegon, Banten,
Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, Di Atas KN SAR 247 Tetuka, di Pelabuha Indah Kiyat, Kota Cilegon, Banten, (Senin, 14/06/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Henri mengaku menerimanya. Namun demikian menurutnya KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri Alfiandi dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah dia ambil dalam memimpin Basarnas. Dia mengaku memiliki bukti kuat untuk melawan tuduhan KPK.

"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata Kepala Basarnas periode 2021-2023 itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp 88,3 miliar.

“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK soal korupsi Basarnas itu, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

 

5 Tersangka

Alex memastikan, KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Pendalaman dilakukam oleh tim gabubgan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.

Diberitakan, KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023) malam. Ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi).

"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023," kata Alexander.

 

Tersangka Lainnya

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya