Kepala Basarnas Jelaskan soal Kepemilikan Pesawat: Itu Pakai Mesin Honda Jazz

Kepala Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfandi menjelaskan soal kepemilikan pesawat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dia menyebut pesawat itu merupakan rakitan.

oleh Fachrur RoziePutu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jul 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 15:00 WIB
rapat kerja Komisi V dengan Menhub, basarnas, bmkg
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberi paparan saat Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, serta Kepala BMKG dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/23). Rapat membahas evaluasi terhadap pelaksanaan Angkutan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfandi menjelaskan soal kepemilikan pesawat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dia menyebut pesawat itu merupakan rakitan.

"Benar dan itu hasil rakitan saya. Saya pecinta dirgantara. Saya punya visi bahwa punya pesawat itu terjangkau," ujar Henri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Dia mengklaim, pesawat yang dia miliki merupakan rakitan dengan menggunakan mesin Honda Jazz.

"Saya gunakan mesin mobil Honda Jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat experimental, orang bisa wujudkan terbang," klaim Henri.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.

Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Henri yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,97 miliar. Harta itu dia laporkan pada Maret 2023.

Tercatat Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp4.820.000.000 atau Rp4,82 miliar.

Sementara untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta. Harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp452.600.000.

Kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000, sementara harta lainnya senilai Rp600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp10.973.754.000.

 

Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp88,3 miliar.

“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Alex memastikan, KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Pendalaman dilakukam oleh tim gabubgan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya