Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penyusunan deklarasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023 sebagai pedoman bagi para pelaksana Reforma Agraria.
"Objek Reforma Agraria ini cukup kompleks, berbagai persoalan menyangkut berbagai peraturan dan lembaga yang harus kita pikirkan bersama. Rumusan deklarasi ini penting harus kita pastikan dan mudah-mudahan hari ini bisa mencapai 95 persen," jelas Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dikutip dari siaran persnya, Senin (14/8/2023).
Dia ingin rumusan deklarasi GTRA Summit ini bisa disampaikan sesegera mungkin kepada para menteri. Sebab, Kementerian ATR/BPN menargetkan GTRA Summit 2023 bisa dideklarasikan didepan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Agustus 2023.
Advertisement
"5 persennya bisa kita laporkan pada menteri masing-masing dan tanggal 30 Agustus bisa kita deklarasikan di depan Pak Presiden," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa masih terdapat kendala dalam pemenuhan 9 juta hektare lahan yang masuk ke dalam target Reforma Agraria. Khususnya, yang berkaitan dengan legalisasi aset di tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.
"Ini kita rasakan bersama, memerlukan berbagai perlakuan yang harus maksimal," kata Dalu.
Â
Bukan Sekedar Formalitas
Dalu menilai seluruh lembaga yang mengampu pelaksanaan Reforma Agraria harus berada dalam satu pandangan dan pemikiran. GTRA Summit dengan deklarasinya diharapkan mampu menggerakan GTRA di tingkat pusat maupun daerah. Pasalnya, kata dia, apabila GTRA tidak maksimal maka proses pemenuhan target akan mengalami kesulitan.
"GTRA Summit ini sudah kedua kali, mudah-mudahan bukan sekadar formalitas, harus kita gunakan sebaik mungkin karena persoalan-persoalan agraria ini semakin kompleks," pungkas Dalu Agung.
Sebagai informasi, konsep deklarasi yang disusun pada kesempatan ini mencakup dua dari empat tema besar. Tema tersebut di antaranya soal Kebijakan Penyelesaian Permasalahan dan Penataan Aset Tanah Transmigrasi dan Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria serta Penataan Aset atas Penguasaan Masyarakat pada Aset Tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD.
Advertisement