Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menertibkan bangunan liar di kawasan Gang Royal, RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban ini dilakukan sejak Rabu, 21 September 2023 lalu.
Total 156 bangunan liar telah ditertibkan. Penertiban bangunan liar di Gang Royal ini melibatkan petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, PT KAI, PT PLN dan PPSU Kecamatan Penjaringan. Tak ada warga yang direlokasi atas penertiban ini.
"Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa cafe yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/9/2023).
Advertisement
Arifin mengatakan, penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, lokasi tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.
Arifin memastikan, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang merupakan rel kereta tersebut.
Adapun pembongkaran bangunan ilegal tersebut ditargetkan rampung dalam satu dua hari ke depan. Sehingga, jumlah bangunan yang ditertibkan bisa bertambah karena masih terus dilakukan penyisiran untuk pembongkaran.
Akan Dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau
Lebih lanjut, Arifin menyatakan juga akan berkordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon," ujar dia.
Advertisement