Terduga Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Terancam 3 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua terduga pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.

oleh Muhammad Ali diperbarui 29 Sep 2023, 03:37 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 03:37 WIB
Aksi perundungan pelajar SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (YouTube Liputan6)
Aksi perundungan pelajar SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (YouTube Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya yakni atas nama inisial MKY (15) dan WSF (14).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

"Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Satake dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 15.30 Wib, saat korban yakni FF (13) pulang dari sekolah mendapatkan luka pada beberapa mukanya.

"Saksi pelapor (kakak korban) mengetahui bahwa korban dalam keadaan pipi sebelah kiri benjol, pelipis kanan atas memar, telinga sebelah kiri memar, bahu sebelah kiri luka memar, perut memar serta pada baju sekolah yang dipakai dalam keadaan kotor," jelasnya.

"Kemudian saksi pelapor bertanya 'Itu kenapa kamu sampai dalam keadaan seperti itu?'. Kemudian korban menjawab karena dipukul oleh MKY dan WSF, kemudian saksi pelapor bertanya kembali kepada korban 'Kenapa kamu sampai seperti itu apakah ada masalah dengan MKY'," sambungnya.

Kemudian, korban menjawab tidak mengetahui permasalahan apa, tiba-tiba saja diriny dibawa ketempat sepi. Selanjutnya, kedua terduga pelaku langsung memukulinya.

"Kemudian oleh saksi pelapor melihat korban seperti kesakitan, langsung dibawa ke RSUD Majenang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggu," ujarnya.

Atas dasar laporan itulah, kemudian personel Polsek Cimanggu dan Polresta Cilacap bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

Lalu, untuk korban disebutnya mengalami luka lebam bagian kening sebelah kanan, pipi sebelah kiri lebam, bagian ulu hati mengalami sakit, bahu sebelah kanan memar, pusing, badan pegal-pegal dan mengalami trauma psikis.

"Tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku lalu pada Hari Selasa, 26 September 2023, sekira pukul 03.30 Wib. Tim Gabungan Unit IV Satreskrim dan Reskrim Polsek Cimanggu mengamankan pelaku Anak MKY di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap," pungkasnya.

 

Video Viral Siswa SMP Melakukan Perundungan

Sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan siswa SMP melakukan perundungan terhadap temannya. Pada video yang dibagikan anggota DPR Ahmad Sahroni, terlihat sekumpulan anak SMP mengenakan seragam sekolah kumpul di sebuah lokasi.

Pada video itu, korban nampak dirangkul pelaku yang mengenakan topi hitam. Seketika korban dipukul secara bertubi-tubi. Tubuhnya langsung terkapar, namun pelaku tak henti menendang korban.

"Ini sekolah mana yah di Jawa Barat infonya? ini banyak sekali bully dan Pengawasan sekolah Lembek bener," tulis Ahmad Sahroni dalam keterangan unggahan, Rabu (27/9).

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya