Dugaan Penyebab Kecelakaan Ferrari di Bundaran Senayan, Pengemudi Mengantuk

Kecelakaan mobil Ferrari di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan pada Minggu malam 8 Oktober 2023 diduga disebabkan karena sopir atau pengendara mengantuk.

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 09 Okt 2023, 13:56 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2023, 13:55 WIB
Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).
Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan mobil Ferrari di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan tepatnya di sekitar Bundaran Senayan pada Minggu malam 8 Oktober 2023 diduga disebabkan karena sopir atau pengendara mengantuk.

Ferrari yang dikemudikan oleh RAS (29) menghantam lima kendaraan dan dua orang dilaporkan luka-luka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menerangkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi.

Menurut dia, sejauh ini didapat keterangan pengemudi Ferrari berkendara dalam kondisi mengantuk. Ada pun, kecepataannya 100 km/jam.

"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman dalam kecepatan 100 km/jam, terjadi kecelakaan," ujar Jhonny Eka dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Jhonny belum bersedia menjawab perihal pengemudi yang diduga mabuk. Dia berdalih, pihaknya masih perlu pendalaman.

"Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut," jelas Jhonny.

Sebelumnya, polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu 8 Oktober 2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Jhonny menerangkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 310 ayat 2. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan. Sedangkan, dua orang korban yang menderita luka lebam dipastikan sudah kembali ke rumah masing-masing.

"Saat ini pemeriksaan namun dari pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 UU LAJ. Kita lakukan pemeriksaan," jelas dia menjawab terkait penahanan.

 

Viral di Sosial Media, Kronologi Kecelakaan

Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).
Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).

Insiden kecelakaan ini viral lewat unggahan akun Instagram @merekamjakarta yang merekam pasca kecelakaan. Di mana, sebuah mobil sport Ferrari berwarna merah terlihat ringsek bersamaan mobil taksi di depannya.

"Mobil sport dan taksi tampak ringsek parah," tulis akun tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menerangkan, kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari utara menuju selatan di Jalan Jendral Sudirman, Jaksel.

Jhonny mengatakan, pengemudi Ferarri diduga kurang hati-hati sesampainya di dekat traffic light Bundaran Senayan. Kecelakaan pun tidak terhindarkan.

Total, ada lima kendaraan yang menjadi korban tabrakan, yakni Toyota Avanza, Honda Brio, sepeda motor Sport Benelli, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Verza.

"Diduga kurang hati-hati serta kosentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu.

Jhonny mengatakan, kendaraan yang dihantam saat itu sedang berhenti karena kondisi traffic light sedang merah.

Akibat kecelakaan, dua orang pemotor mengalami luka. Mereka pun di bawa ke RS Muhammadiyah Jakarta Selatan. Kasus kecelakaan ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Dugaan penyebab masih dalam proses lidik," ujar dia.

 

Polisi Tangkap Pengemudi, Lakukan Tes Urine

Ilustrasi Kecelakaan beruntun (Istimewa)
Ilustrasi Kecelakaan beruntun (Istimewa)

Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha menerangkan, pihaknya masih mengusut kasus kecelakaan tersebut. Saat ini, pengemudi diamankan guna menjalani serangkaian pemeriksaaan.

"Pengemudi RAS (29) sudah diamankan, sedang proses lidik," kata Diella dalam keterangannya, Minggu 8 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengemudi Ferrari sempat memukul salah satu korban. Kejadian itupun memancing keributan di lokasi. Terkait hal ini, Diella belum berkomentar. Dia berdalih proses pemeriksaan masih berjalan.

"Itu masih dalam lidik ya," ujar dia.

Selain diperiksa, Diella mengatakan, pihaknya juga meminta pengemudi Ferrari menjalani tes urine guna mengetahui kandungan zat seperti alkohol dalam tubuhnya.

"Iya lagi kita tes," ujar dia.

Namun, sejauh ini Diella memastikan pengemudi Ferrari bersikap kooperatif. "Yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya