Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap sosok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk dalam daftar saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia adalah Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Terkait hal itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkanya.
Baca Juga
"Betul, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Tomi Murtomo sedianya dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (12/10/2023) kemarin.
Namun, saksi dari pegawai KPK berhalangan hadir. Ketidakhadiran itu pun disampaikan melalui surat yang dibawa oleh pegawai biro hukum KPK.
"Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar dia.
Ade mengatakan, penyidik pun telah mengatur kembali jadwal pemanggilan. Pegawai KPK tersebut diminta hadir menemui penyidik pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," tandas dia.
Gali Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL
Adapun terkait panggilan Pegawai KPK Ini, Ade menerangkan, pihaknya menggali dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK sebagai mana aduan dari masyarakat (Dumas).
Dia berharap keterangan saksi dapat membuat kasus ini secara terang benderang.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade Safri.
Advertisement
Kasus Naik Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.
Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas).