Panji Gumilang Diperiksa di Lapas, Dicecar 55 Pertanyaan sebagai Tersangka Kasus TPPU

Dittipideksus Bareskrim Polri selesai memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2023, 08:09 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2023, 17:16 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta Dittipideksus Bareskrim Polri selesai memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan Panji Gumilang ini dilakukan pada Kamis 9 November 2023 kemarin.

Pemeriksaan Panji dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, mengingat dia telah ditahan guna mengikuti persidangan perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y De Deo, Jumat (10/11/2023).

Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian dari tahap penyidikan seputar perannya dan aliran dana usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka. Masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ujar De Deo.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11).

 

Pakai Dana Yayasan untuk Kepentingan Pribadi

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan," kata dia.

Penyidik tidak berhenti pada kasus TPPU dan penggelapan dana Panji. Whisnu mengungkapkan, Panji diduga memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya