Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Rp5,4 Miliar

Kepolisian telah menetapkan mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat berinisial HC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif nakes. Tersangka pun diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Des 2023, 13:34 WIB
Diterbitkan 28 Des 2023, 13:34 WIB
Pemprov Jabar menggelar pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19
Pemprov Jabar menggelar pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 terhadap kurang lebih 300 tenaga kesehatan (nakes) dan staf RSHS Bandung di Poliklinik Anggrek, Rabu, 25 Maret 2020. (Sumber foto: Humas Pemrov Jabar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Darurat (UPTD) RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, Jabar tahun anggaran 2020-2021.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi menetapkan mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu berinisial HC sebagai tersangka.

Bidang Humas Polda Jabar dalam keterangan resminya menyebut, HC telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763 atau Rp5,4 miliar.

"Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Jawa Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763," demikian dikutip dari keterangan resmi Humas Polda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Polda Jabar mengungkap, HC mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 agar mendapat dana insentif Covid-19.

Hasil pencairan dari yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD 2021 diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.

Selain itu, uang itu juga dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non-kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhanratu, serta untuk kepentingan pribadi HC.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup

Tindakan HC ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Virus Covid-19.

HC disangka melanggar Padal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatannya, HC diancam penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya