Liputan6.com, Jakarta Temuan ratusan kendaraan hasil curian di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur, bikin geger. Kasus itu diungkap oleh Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menerangkan penyidik saat itu sedang mengusut adanya pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Awalnya, ada satu unit mobil Toyota Avanza berhasil diamankan.
Baca Juga
"Hasil pengembangan, ternyata ditemukan ratusan kendaraan yang disimpan di salah gudang Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Advertisement
Terkait hal ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD). Bersama-sama mereka kemudian mendatangi gudang TNI itu.
Dia mencatat, total ada 46 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 214 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek.
"Kami temukan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dengan berbagai macam merek," kata Wira.
Selain mengamankan barang bukti kendaraan, penyidik menangkap dan menetapkan dua orang warga sipil inisial MY dan EI sebagai tersangka.
Adapun, MY berperan sebagai pengepul kendaraan, sedangkan EI selain pengepul juga penyokong dana yang membiayai pengiriman kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian ini sudah berlangsung sejak Februari 2022 hingga Januari 2024. Adapun, kendaraan itu ditampung akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung," ujar Wira.
3 Prajurit Jadi Tersangka
Tiga oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan ratusan kendaraan hasil curian di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan tersangka ketiga oknum TNI dilakukan setelah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) mengembangkan kasus ini bersama-sama dengan Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, ketiganya atas nama Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Kristomei mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 408 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan 103 KUHPM sertaPasal 103 KUHPM.
Kristomei menyebut, proses penyelidikan sedang berjalan.
Advertisement
Ditahan
TNI tetap bersinergi dengan Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami sejauh mana hubungan antara tersangka sipil inisial EI dengan oknum anggota TNI, Kopda AS.
"Siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini dan bagaimana keterlibatan lebih detail. Artinya apakah hanya 3 orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan? Biarkanlah penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam," ujar dia.
Sementara itu, Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana menambahkan, pihaknya membentuk tim bersama Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini. Terungkap, ada 3 personel yang ikut terlibat yaitu Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana pelanggaran dari ketiga, karena ini tahap pengembangan, kami hanya mengurusi prajurit kami yang memang melakukan kesalahan atau melakukan tindak pidana," ujar dia.