Liputan6.com, Depok - Penyidik Polres Metro Depok telah meringkus tersangka berinisial PMM, usai melepaskan tembakan senjata api (senpi) dan menganiaya seseorang berinisial APSS. Aksi koboi menggunakan senjata api jenis Sig Sauer ini terjadi akibat perselisihan di Jalan Bandung, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (15/11/2024) lalu.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana membenarkan,Ā kepolisian telah mengamankan tersangka P dan menjalani pemeriksaan di Polsek Cinere. Diketahui, tersangka P dan korban APSS sempat berselisih paham karena hampir bersenggolan kendaraan.
Baca Juga
āJadi antara korban dengan tersangka ini saling menyalip begitu ya, hampir bersenggolan, lalu berhenti, dan ada cekcok di situ,ā ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin (18/11/2024).
Advertisement
Arya menjelaskan, antara korban dan tersangka sempat kembali ke kediamannya. Namun selang dua jam, keduanya kembali bertemu di jalan dan melanjutkan percekcokan.
Saat percekcokan kembali, P juga sempat melepaskan tembakan ke udara. āSenjatanya ditembakkan ke atas, korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cinere,ā ucap Arya.
Bukan hanya mengintimidasi dengan senjata api, pelaku juga sempat memukul korban. Akibatnya, korban juga melaporkan pelaku atas kasus penganiayaan.
āDilaporkan bukan hanya masalah penodongan, tapi ternyata juga tersangka memukul korban di arah mulut dan terjadi luka di bibir,ā terang Arya.
Pakai Pistol Sig Sauer
Polsek Cinere telah menerima laporan korban dan melakukan visum serta meminta keterangan terkait kejadian tersebut. Usai menerima laporan tersebut, Polsek Cinere langsung mendatangi tersangka.Ā
āKita lakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa senjata yang digunakan ini adalah pistol jenis Sig Sauer,ā kata Arya.
Arya mengungkapkan, tersangka telah memiliki izin penggunaan senjata Sig Sauer. Namun dia menegaskan bahwa, penggunaan senjata harus dalam keadaan terdesak dan terancam.
āTersangka kita kenakan Pasal 351, Undang Undang KUHP ayat 1 dan kita juga menggunakan 335 KUHP juga Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api,ā ungkap Arya.
Ā
Advertisement
Sempat Mengaku Keluarga TNI
Arya menyatakan, tersangka merupakan warga sipil dan bekerja sebagai wiraswasta. Tersangka sempat mengaku keluarga TNI, namun pada kenyataannya merupakan soerang wiraswasta.
āSipil itu dia boleh memiliki senjata api asal dia memiliki izin. Tapi perkembangannya kalau ternyata terjadi sesuatu, mungkin kalau lingkungan atau mungkin kondisi saat itu tidak baik, sehingga dia berbuat sesuatu di luar batas normal,ā tutur Arya.
Polres Metro Depok telah mengamankan barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Adapun saat kejadian tersangka hanya melepaskan tembakan satu kali ke udara.
āSatu kali (menembak) ke atas,ā pungkas Arya.