Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) untuk menggelar sidang in absentia kasus suap Harun Masiku atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024.
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Abu dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Advertisement
Hakim lebih memilih untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK yang pada intinya mengatakan sidang in absentia tidak dapat diselenggarakan. Alhasil, harus menunggu Harun ditangkap terlebih dahulu.
Di eksepsi Komisi Antirasuah itu juga sempat melampirkan surat red notice dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Harun Masiku. Surat tersebutpun tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga selain jaksa, terlapor dan pelapor.
Selanjutnya, KPK juga menegaskan surat Red Notice Harun tidak dapat diperlihatkan di dalam sidang, dengan alasan sudah masuk ke dalam materi pokok praperadilan. Hal itu mendasar dengan Peraturan Perundang-undangan Pasal 109 ayat 1 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No 130/PUUIII/2015.
Adapun perihal untuk sidang in absentia, kata hakim bukan bagian dari tanahnya untuk menentukan hal tersebut.
"Permintaan pemohon menyidangkan Harun secara in absentia bukan lingkup pengadilan praperadilan," kata hakim Abu.
Gugatan MAKI
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh koordinator MAKI, Boyamin saiman meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa.
Ia juga meminta agar kasus itu secara digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.
Ia juga menuding pihak KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement