Polisi Telah Periksa 8 Saksi Terkait Perundungan di SMA Binus Tangsel

Dalam pemeriksaan kasus dugaan perundungan di SMA Binus Tangsel ini, tak hanya dihadiri para saksi. Juga hadir orang tua, perwakilan BAPPAS, lembaga dan pekerja sosial.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Feb 2024, 13:19 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 13:19 WIB
Jajaran kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel)
Jajaran kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi lokasi tempat diduga aksi perundungan yang dilakukan sejumlah pelajar SMA Binus Internasional, BSD Serpong. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 8 orang saksi sudah diperiksa Polres Tangerang Selatan (Tangsel), atas kasus dugaan perundungan dan kekerasan di SMA Binus Internasional, Kota Tangsel.

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, 8 saksi sudah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB pada Kamis, 22 Februari 2024.

"Dapat saya sampaikan perkembangan kasus perundungan di salah satu SMA swasta di Tangsel. Tim penyidik Unit PPA Tangsel telah memeriksan 8 saksi," katanya, Jumat (23/2/2024).

Lanjut Wendi, dalam pemeriksaan itu tidak hanya dihadiri para saksi. Namun, turut hadir juga orang tua, perwakilan BAPPAS, lembaga dan pekerja sosial.

"Karena melibatkan anak di bawah umur turut hadir juga orang tua, yang mendapingi lalu BAPPAS dan pekerja sosial," ujarnya.

Sampai saat ini, proses masih berjalan masih dijalani semua. Dimana, keterangan yang mereka berikan nantinya akan di-update dari hasil penyidikan dan disampaikan.

"Proses masih berjalan dan nanti di-update untuk disampaikan," katanya.

Kasus perundungan yang juga melibatkan anak dari Vincent Ryan Rompies ini, turut dilakukan pemeriksaan. Bahkan Vincent juga hadir dalam proses hukum tersebut.

Vincent mengaku menghargai setiap proses hukum yang tengah dijalani saat ini di Polres Tangerang Selatan.

“Sangat kooperatif dan kinerjanya saya sangat mengapresiasi dari kinerja dari temen-temen kepolisian di Polres Tangsel ini, insyallah berjalan lancar,” ujarnya.

 

Polisi Pakai Pasal Pengeroyokan

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, pasal tersebut diberikan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan penyelidikan saksi dan barang bukti.

"Dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," katanya, Kamis (22/2/2024).

Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalam terkait dengan berapa banyak pemuda yang terlibat dalam tindak perundungan sekolah elite tersebut.

"Soal total yang terlibat masih didalami," ujarnya.   

 

Infografis Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mengalami Perundungan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mengalami Perundungan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya