Rektor Universitas Pancasila Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan rektor Universitas Pancasila, ETH batal menghadiri pemeriksaaan sebagai saksi terlapor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Feb 2024, 18:46 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2024, 18:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan rektor Universitas Pancasila, ETH batal menghadiri pemeriksaaan sebagai saksi terlapor.

Seyogyanya, dia akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (26/2/2024).

"Alasan penundaannya karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin.

Ade mengatakan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) menyampaikan ke penyidik mengenai ketidakhadiran ETH melalui surat. Disebutkan, juga bahwsanya ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari.

"Penyidik kemudian akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan nanti akan dilakukan pada hari kamis 29 Februari 2024," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dalam hal ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau mengetahui adanya sebuah peristiwa yang dilaporkan," ujar dia.

Limpahkan Kasus ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Selebgram Siskaeee melakukan berbagai upaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Selebgram Siskaeee melakukan berbagai upaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melimpahkan laporan polisi (LP) kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersbeut dibuat korban inisial DF pada Senin, 29 Januari 2024. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelimpahan berkas perkara itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Betul," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Saat dikonfirmasi lebih jauh terkait alasan pelimpahan, Ade Ary belum bersedia menjawab. Dia kemudian menjelaskan, total ada dua laporan yang sedang ditangani Polda Metro Jayaterkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor ETH.

Adapun, laporan lainnya dibuat oleh RZ pada Jumat, 12 Januari 2024 di Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ade menegaskan, kedua laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Ada dua laporan yang sama, mengenai dugaan pelecehan seksual juga. Dua-duanya masih dalam penyelidikan," tandas dia.

Korban Lapor

Sebelumnya, seorang rektor berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan (Jaksel) itu dilaporkan oleh pegawainya sendiri berinisial RZ.

Laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan RZ terhadap ETH terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut telah dilakukan pada 12 Januari 2024.

Pengacara RZ, Amanda Manthovani mengungkapkan, insiden pelecehan seksual yang dialami kliennya itu telah terjadi setahun lalu, tepatnya pada Februari 2023.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Jumat 23 Februari 2024.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya