Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran KJMU Tahap I 2024, Berikut Jadwalnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Maret 2024. Adapun pendaftaran dibuka secara daring.

oleh Winda Nelfira diperbarui 17 Mar 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2024, 09:30 WIB
Dukung Warga DKI Kuliah, Pemprov DKI Sukses Salurkan 12 Ribu Lebih Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Maret 2024. Adapun pendaftaran dibuka secara daring.

"Pendaftaran calon penerima KJMU yang dibuka secara daring diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 15 Maret 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (17/3/2024).

Hingga 15 Maret 2023, ada 11.470 orang yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan program bantuan pendidikan KJMU dari Pemprov DKI Jakarta. Mereka mendaftar di laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap calon penerima KJMU yang telah mendaftar tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.

Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

"Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya," kata Purwosusilo.

"Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah," sambungnya.

Terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan Senin 18 Maret 2024. Akan dilakukan pengecekan secara saksama hingga tuntas.

"Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya," ucapnya.

Selain dari data Disdukcapil, Disdik DKI Jakarta juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK tidak memenuhi standar.

"Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024," ujar Purwosusilo.

Menurut Purwosusilo, pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem dari 4 hingga 24 Maret untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu.

Pada tanggal yang sama, secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem pada 1-5 April 2024.

Coret 771 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Punya Aset Rp1 Miliar hingga Mobil

Ilustrasi mahasiswa dan mahasiswi universitas.
Ilustrasi mahasiswa dan mahasiswi universitas. (iStockphoto)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, mengatakan 771 yang dianggap tidak layak menerima KJMU tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 dengan total 19.042 mahasiswa.

"Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU)," kata Purwosusilo dalam rapat evaluasi bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Purwosusilo menjelaskan, total 771 itu didapat dari hasil pemadanan dengan sejumlah data dari dinas dan SKPD terkait di antaranya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos), kemudian data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lalu, pemadanan dengan data dari Ditjen Dikti, hingga juga dilakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan.

"Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan," terangnya.

Lebih lanjut, Purwosusilo menyampaikan sejumlah sebab yang membuat total 771 peserta didik dinyatakan tidak lagi layak sebagai penerima KJMU. Rinciannya, ada mahasiswa yang indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya di bawah standar, tak lagi tinggal di Jakarta.

Kemudian, terdapat temuan ada anggota keluarga yang berprofesi atau bekerja sebagai PNS di BUMN, di BUMD, TNI-Polri, punya aset dengan nilai mencapai Rp1 miliar, serta ditemukan memiliki kendaraan roda empat.

Infografis Daftar 23 Nama Mahasiswa Titipan dan Penitip Kasus Rektor Unila Karomani. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Daftar 23 Nama Mahasiswa Titipan dan Penitip Kasus Rektor Unila Karomani. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya