Jokowi Akan Pertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Presiden Jokowi akan mempertimbangkan kembali kenaikan PPN 12 persen. Pertimbangan ini setelah Jokowi menerima masukan dari KAMMI terkait wacana kenaikan pajak pertambahan nilai yang meresahkan masyarakat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Mar 2024, 14:55 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2024, 14:55 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (9/3/2023). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Zaki A Rivai usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3/2024). Dalam pertemuan itu, Zaki menyampaikan bahwa rencana kenaikan PPN sangat meresahkan masyarakat.

"Isu isu kerakyatan, terutama PPN pajak pertambahan nilai 12 persen yang menjadi keresahan masyarakat, itu juga sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Zaki usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

"Bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali (kenaikan PPN 12 persen) bersama dengan jajaran," sambungnya.

Dia juga meminta Jokowi menstabilkan harga bahan pokok, khususnya menjelang Lebaran 2024. Zaki menyebut kenaikan harga bahan pokok merupakan hal yang rutin terjadi saat momen Lebaran.

"Kami berharap pemerintah Republik Indonesia di masa pemerintahan yang terakhir ini, bisa memberikan legacy yang baik kepada penerusnya. Supaya ke depan harga atau kestabilan harga bahan pokok ini bisa dikontrol. Apalagi menjelang Lebaran," jelasnya.

Selain itu, Zaki menekankan bahwa KAMMI terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. Dia berharap Jokowi dapat terus memberikan edukasi agar masyarakat Indonesia dapat terus memperjuangkan kemerdekaan rakyat Palestina.

"Kami menyampaikan kepada Bapak Presiden agar pemerintah Indonesia terus bisa memberikan edukasi dan semangat bagi masyarakat Indonesia, untuk terus memperjuangkan dan menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina yang sampai dengan saat ini sudah puluhan ribu, bahkan ratusan ribu, yang menjadi korban dari kekejaman yang dilakukan oleh penjajah Israel," tutur Zaki.

 

KAMMI Undang Jokowi Hadiri Muktamar di NTB

Sejumlah massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Foto: Istimewa (Arfandi/Liputan6.com)
Sejumlah massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Foto: Istimewa (Arfandi/Liputan6.com)

Dalam kesempatan ini, dia juga mengundang Jokowi dalam acara pembukaan Muktamar KAMMI ke-13 yang akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 21 Mei 2024. Jokowi pun menyampaikan kesediannya untuk hadir.

"Presiden tadi menyampaikan kepada kami untuk berkoordinasi dengan pak mensesneg, prof Pratikno. Tadi juga beliau mendampingi presiden dan menyampaikan ya, Insya Allah hadir, tapi jadwalnya tetap penentuannya oleh Pak Pratik gitu," pungkas Zaki.

 

PPN Naik 12 Persen pada 2025

Pemberian subsidi Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemberian subsidi Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025. Airlangga menuturkan, aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya