Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan Jalur Widodo (JW) selaku sopir Bus Rosalia Indah sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di KM 370 Tol Semarang-Batang yang terjadi pada Kamis, 11 April 2024.
“Tersangka inisial JW sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Dirlantas Polda Jateng akan dijabat oleh Kombes Sonny Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2024).
Sonny menyebut, penetapan JW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 11 April 2024 malam, dengan didukung oleh dua alat bukti yang sah.
Advertisement
“Pasal yang disangkakan 310 ayat 2, 3, 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana 6 tahun,” kata Sonny.
Kondektur Bus Rosalia Indah atas nama Sumarno ikut menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan bustersebut di KM 370 Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024).
"Tujuh korban meninggal dunia, salah satunya kondektur bus," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.
Korban
Petugas telah mengidentifikasi nama-nama korban meninggal dunia dalam kejadian nahas tersebut.
Tujuh korban yang meninggal dunia itu, antara lain Sumarno (45) warga Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri (kondektur bus); Shaquina Banunga Zeeya Salsabila (berusia 1 tahun); Zifana (3); Moh. Mahsun (46) warga Bekasi Selatan; Masri'in; Titik; dan Aris Riski.
Jenazah korban dalam kecelakaan tunggal tersebut dievakuasi ke RS Islam Kendal untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, korban terluka akibat kecelakaan Rosalia Indah juga masih mendapat perawatan di rumah sakit yang sama.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang.
Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Advertisement