Liputan6.com, Jakarta Konten bahasa isyarat yang dilakukan seorang komika atau Stand Up Comedy Gerallio berujung laporan polisi. Dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh komunitas tuli atas dasar dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Gerallio itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dengan nomor LP/B/1346/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Mei 2024.
Baca Juga
"LP 2 hari lalu, Jumat 10 Mei 2024," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi Senin (13/5/2024).
Advertisement
Laporan dilayangkan oleh MAP, dengan korban komunitas tuli @idhola dan terlapor akun Instagram @gerallio yang diduga milik komika Gerallio.
"Persangkaan pasal yang dilaporkan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan atau pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 jo pasal 144 UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," jelas Ade Rahmat.
Ade Rahmat menjelaskan, kronologi dugaan pencemaran nama baik itu berwal Ketika video yang diunggah akun Instagram @gerallio berlokasi di Kompleks DKI Blok O Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Akibat unggahan konten prank Gerallio yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya, sontak menuai reaksi, khususnya dari PA selaku pelapor. PA pun meminta komika itu untuk meminta maaf. Namun hal itu tidak diindahkan dan malah dianggap tidak penting oleh Gerallio.
"Lebih ke gak penting," tulis komika Gerallio.
Atas sikap itulah, korban melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk nantinya diselidiki.
"Guys, ini gak lucu ya. udah 2024 masa masih bikin jokes kaya gini? bawa-bawa Bahasa Isyarat untuk dijadikan jokes," tulis akun X @pikiping.
"Komunitas Tuli sudah melapor ke kepolisian dan sedang diproses hukum ttg ini 'pelecehan bahasa isyarat' bukannya minta maaf malah blg 'gak penting'-gerallio," lanjut akun tersebut.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com