LPSK Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Perlindungan Saksi dan Korban

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) LPSK guna meningkatkan layanan perlindungan bagi saksi dan korban.

oleh Farrel Bima Haryomukti diperbarui 22 Mei 2024, 19:31 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2024, 19:30 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, Achmadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, Achmadi. (Liputan6.com/Farrel Haryomukti)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, Achmadi menyatakan akan meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) LPSK demi tingkatkan layanan perlindungan saksi dan korban.

"Sumber daya manusia pada suatu lembaga termasuk di LPSK merupakan salah satu kunci dalam menjalankan mandatnya. Artinya peningkatan SDM harus terus kita lakukan," ujar Achmadi dalam acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

LPSK berencana memberikan kesempatan kepada jajarannya untuk dapat mengembangkan diri melalui pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri.

"Langkah-langkah pengembangan kualitas SDM yang akan dilakukan melalui kesempatan untuk belajar baik di dalam maupun luar negeri," jelas Achmadi.

Selain itu, LPSK juga berencana untuk menjalin kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk meningkatkan kualitas perlindungan untuk saksi dan korban.

"Dengan keterbatasan yang ada, kolaborasi menjadi penting. LPSK tidak mungkin bekerja sendiri dan itu harus kolaborasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga," kata Achmadi.

"Itu semua untuk mewujudkan kualitas perlindungan saksi dan korban," tambahnya.

 


7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 Baca Sumpah Jabatan di Hadapan Jokowi

Serah Terima Jabatan dari Ketua LPSK Periode 2019-2024, Has to Atmojo Sutoyo Menuju Ketua LPSK Periode 2024-2029, Achmadi, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Serah Terima Jabatan dari Ketua LPSK Periode 2019-2024, Has to Atmojo Sutoyo Menuju Ketua LPSK Periode 2024-2029, Achmadi, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Liputan6.com/Farrel Haryomukti)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/5/2024). Mereka terpilih sebagai anggota LPSK mengikuti uji kelayakan di DPR RI.

Pengankatan dan 7 anggota LPSK periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.

Mereka lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota LPSK di hadapan Jokowi. Ketujuh anggota LPSK berjanji akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak menggunakan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan barang pada siapapun," kata ketujuh anggota LPSK secara bersama-sama di depan Jokowi.

"Bahwa saya akan memenuhi kwajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian," sambung mereka


Daftar 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029

Berikut 7 anggota LPSK yang mengucapkan sumpah jabatan di depan Jokowi:

1. Anton PS Wibowo

2. Sri Suparyati

3. Susilaningtias

4. Wawan Fakhrudin

5. Mahyudin

6. Achmadi

7. Sri Nurherwati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya