Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5, Sadikin Rusli mengaku tak kuasa membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebab dalam nota pleidoinya itu memuat permintaan dari cucunya agar Sadikin Rusli bisa segera pulang ke Jawa Timur (Jatim).
Sadikin merupakan terdakwa korupsi BTS 4G sekaligus orang dekat mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
Advertisement
"Sebenernya saya sudah menyiapkan pembelaan pribadi dan rencananya akan saya bacakan pada kesempatan ini. Namun, tadi pagi saya baca Kembali rasanya saya menjadi tidak sanggup untuk membacakan," kata Sadikin di ruang sidang, Selasa (28/5/2024).
Sadikin khawatir pada saat menyampaikan nota pleidoinya tidak kuasa menahan air mata karena permintaan cucunya itu. Oleh sebab itu, dia hanya menyerahkan nota pembelaan kepada hakim dan dianggap dibacakan.
"Ada bagian yang menceritakan permintaan cucu saya agar saya segera pulang, saya takut tak dapat menahan air mata, takut tak dapat menyelesaikan pembacaan pleidoi pribadi saya," ungkap dia.
Namun dalam perkara yang menjerat dirinya, Sadikin mengaku menyesal karena telah turut membantu Achsanul Qosasi yang merupakan orang dekatnya. Sebab dia hanya tahu untuk mengamini permainan Qosasih.
"Niat saya hanya semata mengiyakan permintaan sahabat saya. Saya sama sekali tidak tahu apa yang dilakukan sahabat saya, saya tidak paham hukum, saya mohon agar bapak hakim memberikan ampunan kepada saya jika bapak hakim memutuskan untuk menghukum saya," kata Sadikin.
Minta Ditahan di Jatim
Karena itu, Sadikin meminta kepada majelis hakim bila dalam putusannya nanti menyatakan dirinya bersalah, agar dapat menjalani hukuman di Jawa Timur, sehingga bisa dekat dengan cucunya.
"Izinkan saya permintaan agar putusan nanti bapak hakim berkenan mencantumkan saya menjalani hukuman di Porong, Jawa Timur, agar saya bisa lebih dekat dengan cucu saya," tutupnya.
Sekedar informasi, Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Sadikin Rusli.
Jaksa menyakini Sadikin melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir kesatu KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement