Pemuda di Bekasi Jual 2.010 Video Porno Anak Via Telegram Sejak Tahun 2022

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku sudah menjual 2.010 konten video pornografi anak sejak tahun 2022.

oleh Tim News diperbarui 31 Mei 2024, 15:24 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 15:22 WIB
Pengungkapan kasus asusila dan pornografi anak oleh Pemuda Bekasi.
Pengungkapan kasus asusila dan pornografi anak oleh Pemuda Bekasi. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial DY (25). Penangkapan pria asal Bekasi ini dilakukan terkait kasus dugaan asusila dan pornografi.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah transmisikan 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," kata Hendri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

Ia pun menyebut, dari 2.010 video yang sudah ditransmisikan itu ternyata telah dibagi dalam tiga kategori di group berbeda.

"Dari 3 group Telegram tadi, dapat kita rincikan dari 2010 video ini, vvip bocil sudah ditransmisikan 916 video, di VVIP bocil 1 itu 869 video, di indobocil2 225 video," sebutnya.

"Diperkirakan dari perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan. Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Punya 398 Pelanggan Aktif

Pengungkapan kasus asusila dan pornografi anak oleh Pemuda Bekasi
Pengungkapan kasus asusila dan pornografi anak oleh Pemuda Bekasi. (Dok. Istimewa)

Selain itu, Hendri mengungkapkan, dari hasil temuan dan penggeledahan memori atau device milik terduga pelaku. Sudah ada ratusan pelanggan aktif.

"Kemudian kmi sampaikan temuan dari hasil penyidikan dan penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," ungkapnya.

"Pelanggan itu diambil dari jumlah 3 group tadi. Di vvip bocil 332, vvip bocil1 61 pelanggan, vvip bocil2 itu 5 pelanggan," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang pemuda inisial DY (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di bawah berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa bisnis ilegal itu telah dilakukan DY via aplikasi X dan Telegram selama satu tahun sejak awal 2023.

"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," ujar Ade Ary, Kamis, (30/5).

 


Pasang Tarif Rp350 Ribu

Ade Ary menjelaskan DY turut memasang tarif Rp350 ribu bagi para pelanggan yang ingin bergabung dalam grup telegram tersebut. Setelah bergabung, DY akan mengirimkan beberapa video konten porno tersebut.

“Sehingga para pelanggan bergabung di link Telegram itu kemudian masuk ke Telegram grup, nama akun Telegram nya 'Real Admin Grup',” tuturnya.

Adapun, lanjut Ade Ary, selama satu tahun total sudah ada 350 pembeli. Dari para pelanggan itu, setidaknya DY berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta.

“Sejumlah Rp50 juta rupiah. Ya ini kejadian yang sangat memprihatinkan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan perlindungan yang optimal terhadap anak. Kasus ini akan diproses tuntas dan akan dikembangkan,” ujarnya.

Sementara untuk video-video yang disebar oleh DY, didapat dari media sosial. Dia turut mengunduh video konten pornografi untuk dibagikan ke grup telegram yang telah dibuatnya.

“Masih ada tersisa 10 video porno anak di ponsel tersangka karena sebagian sudah dihapus dan memori ponsel ini terbatas. Jadi selama 1 tahun mendapatkan video anak dari dalam dan luar negeri,” tuturnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya